Layanan Pemanfaatan Hasil Standar Instrumen Pertanian

Kerja sama lisensi merupakan salah satu metode pemanfaatan yang dilaksanakan oleh BISIP sesuai ketentuan berlaku.

Komersialisasi dengan memanfaatkan Hasil Standar Instrumen Pertanian (SIP) dan penatakelolaan Aset Tak Berwujud (ATB) dari hasil penelitian dan pengembangan yang dimiliki Kementan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan hasil.

Pemanfaatan tersebut dilakukan dengan memberikan hak ("Lisensi") kepada pihak lain melalui mekanisme kerja sama yang diikat dengan Perjanjian Lisensi. Pelaksanaan pemanfaatan hasil, baik hasil SIP dan juga pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan dilakukan dengan lisensi dan hal ini hanya dapat dilakukan apabila keduanya telah mendapatkan perlindungan HKI.

Pelaksanaan pemanfaatan hasil SIP sebagaimana fungsi BISIP disebutkan dalam:

  1. Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian tanggal 17 Januari 2023 khususnya pada Pasal 157 huruf (f);
  2. Keputusan Menteri Pertanian No. 279 tahun 2023 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian tanggal 5 Juni 2023, khususnya pada Bab X: Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian pada No. 2 Uraian Tugas Tim Kerja Pengelolaan Hasil SIP;
  3. Keputusan Menteri Pertanian No. 488/Kpts/HK.520/M/08/2023 tentang Penunjukan BISIP sebagai Kuasa Pendaftaran HKI, PVT dan Penatakelolaan PNBP ATB Kementan tanggal 22 Agustus 2023 dimana disebutkan pemberlakuannya sejak 1 Juni 2023;

Persyaratan pengajuan pemanfaatan untuk hasil penelitian dan pengembangan bernilai KI diantaranya dapat dilakukan dengan metode lisensi, adapun persyaratannya sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BSIP dengan tembusan ke BISIP dan Satuan Kerja;
  2. Profil Perusahaan;
  3. Akta Pendirian Usaha;
  4. Tanda Daftar Perusahaan;
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan;
  6. NPWP Badan Usaha;
  7. Izin Usaha Industri/Produksi Benih/Perizinan lainnya;
  8. Surat Penyataan; dan
  9. Dokumen lainnya terkait.

Sedangkan untuk pengajuan pemanfaatan untuk hasil SIP dilakukan dengan kerja sama penerapan sebagaimana Alur Prosedur Permohonan Pemanfaatan Hasil SIP dapat dilakukan melalui Lisensi:

Kontak Person            : Tim Kerja Pengelolaan Hasil SIP

Waktu Layanan           : Senin - Jumat

Jam Kerja                    :

  • Senin      : 7.30 - 16.00 WIB
  • Selasa     : 7.30 - 16.00 WIB
  • Rabu       : 7.30 - 16.00 WIB
  • Kamis      : 7.30 - 16.00 WIB
  • Jumat      : 7.30 - 16.30 WIB
  • Istirahat layanan Senin – Kamis : 12.00 – 13.00 WIB
  • Istirahat layanan Jumat : 11.30 – 13.30 WIB