Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masingmasing kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Agar penyelenggaran pelayanan birokrasi di instansi pemerintahan dapat meningkat kualitasnya menjadi bersih dari KKN, diperlukan penguatan pengawasan. Target dari komponen ini adalah :
1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara
3. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang