Tugas dan Fungsi

Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 untuk merumuskan dan mengkoordinasikan standar instrumen pertanian, serta untuk mengharmonisasikan penerapan dan pemeliharaan standar instrumen pertanian.

Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Pada Pasal 156 Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian merupakan salah satu unit kerja yang berada dalam lingkup BSIP. 

Pada Pasal 156 BISIP mempunyai tugas melaksanakan layanan informasi dan pengelolaan hasil standardisasi instrumen pertanian.

Dalam menjalankan tugasnya sesuai pasal 156, BISIP juga menyelenggarakan fungsi sesuai pasal 157, diantaranya:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran layanan informasi dan pengelolaan standardisasi instrumen pertanian;
  2. Pelaksanaan layanan informasi hasil standardisasi instrumen pertanian;
  3. Pengelolaan hasil standardisasi instrumen pertanian;
  4. Pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian hasil standardisasi instrumen pertanian;
  5. Pendampingan dan konsultasi pemanfaatan hasil standardisasi instrumen pertanian;
  6. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan pengelolaan data dan informasi standardisasi instrumen pertanian;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan layanan informasi dan pengelolaan standardisasi instrumen pertanian; dan 
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BISIP.

Proses Bisnis BISIP