Pertanian adalah sektor yang mendukung keberlanjutan dan upaya yang terus menerus dalam pengelolaan sumber daya hayati untuk menghasilkan bahan pangan, bahan industri, energi bahkan mempersyaratkan pada pelestarian dan pemberdayaan yang ramah lingkungan. Sejalan dengan Asta Cita Presiden RI ke 8, khususnya berkaitan dengan hilirisasi dan industrialisasi maka disusun organisasi Kementerian Pertanian yang agile dan bertindak sebagai Badan pendukung sesuai Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, maka didirikan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP).
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) sesuai dengan Pasal 32 dalam Perpres 192/2024 bahwa BRMP memiliki tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian. Kemudian diperjelas dalam fungsi-fungsinya di Pasal berikutnya, yaitu menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
c. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sejalan dengan perubahan tersebut kemudian melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian disebutkan adanya pendirian Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BPHPMP) atau kemudian disebutkan sebagai BRMP Pengelola Hasil, tepatnya pada Pasal 130 hingga Pasal 135.
Tugas secara umum dari BPHPMP atau BRMP Pengelola Hasil disebutkan pada Pasal 132 Permentan 10 Tahun 2025 adalah:
tugas melaksanakan pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian.
Sedangkan rincian fungsinya dicantumkan pada Pasal 133, yaitu:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian;
b. pelaksanaan pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian;
c. pelaksanaan pengendalian, pemanfaatan, dan pengelolaan aset tak berwujud dan hak kekayaan intelektual hasil perakitan dan modernisasi pertanian;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Proses Bisnis BISIP