Layanan pendampingan dan konsultasi ini berikan kepada calon mitra yang akan melakukan kerja pemanfaatan hasil standar instrument. Konsultasi yang diberikan dari BRMP Pengelola Hasil dilaksanakan untuk memediasi pelaksanaan pemanfaatan yang bisa saja dilakukan dengan kerja sama atau pun kerja sama lisensi.
Sebagaimana sampai saat ini kerja sama lisensi masih merupakan salah satu metode pemanfaatan yang dilaksanakan dengan baik oleh BRMP Pengelola Hasil sesuai ketentuan berlaku. Perbanyakan hasil dengan memanfaatkan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (HPMP) dan melakukan penatakelolaan Aset Tak Berwujud (ATB) dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan hasil.
Apabila mekanisme pemanfaatan sudah disepakati baru dilakukan dengan tahapan selanjutnya melalui pengikatan perjanjian. Pelaksanaan fungsi pelayanan Konsultasi dan Pendampingan Pemanfaatan dilakukan sebagaimana ketentuan dalam:
Persyaratan pengajuan permohonan konsultasi dan pendampingan antara lain sebagaimaa persyaratannya sebagai berikut:
Alur Prosedur Permohonan Konsultasi dan Pendampingan Hasil PMP dapat dilakukan melalui:
Kontak Person : Tim Kerja Pengelolaan Hasil PMP
Waktu Layanan : Senin - Jumat
Jam Kerja :