Layanan pendampingan dan konsultasi ini berikan kepada calon mitra yang akan melakukan kerja pemanfaatan hasil standar instrument. Konsultasi yang diberikan dari BISIP dilaksanakan untuk memediasi pelaksanaan pemanfaatan yang bisa saja dilakukan dengan kerja sama atau pun kerja sama lisensi.
Sebagaimana sampai saat ini kerja sama lisensi masih merupakan salah satu metode pemanfaatan yang dilaksanakan dengan baik oleh BISIP sesuai ketentuan berlaku. Perbanyakan hasil dengan memanfaatkan Hasil Standar Instrumen Pertanian (SIP) dan melakukan penatakelolaan Aset Tak Berwujud (ATB) dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan hasil.
Apabila mekanisme pemanfaatan sudah disepakati baru dilakukan dengan tahapan selanjutnya melalui pengikatan perjanjian. Pelaksanaan fungsi pelayanan Konsultasi dan Pendampingan Pemanfaatan dilakukan sebagaimana ketentuan dalam:
- Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian tanggal 17 Januari 2023 khususnya pada Pasal 157 huruf (e);
- Keputusan Menteri Pertanian No. 279 tahun 2023 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian tanggal 5 Juni 2023, khususnya pada Bab X: Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian pada No. 2 Uraian Tugas Tim Kerja Pengelolaan Hasil SIP;
- Keputusan Menteri Pertanian No. 488/Kpts/HK.520/M/08/2023 tentang Penunjukan BISIP sebagai Kuasa Pendaftaran HKI, PVT dan Penatakelolaan PNBP ATB Kementan tanggal 22 Agustus 2023 dimana disebutkan pemberlakuannya sejak 1 Juni 2023;
Persyaratan pengajuan permohonan konsultasi dan pendampingan antara lain sebagaimaa persyaratannya sebagai berikut:
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BSIP dengan tembusan ke BISIP dan Satuan Kerja dengan mengungkapkan kebutuhan konsultasi dan pendampingan;
- Profil Perusahaan/CV Pribadi;
- KTP/Kartu Identitas lainnya.
Alur Prosedur Permohonan Konsultasi dan Pendampingan Hasil SIP dapat dilakukan melalui:
Kontak Person : Tim Kerja Pengelolaan Hasil SIP
Waktu Layanan : Senin - Jumat
Jam Kerja :
- Senin : 7.30 - 16.00 WIB
- Selasa : 7.30 - 16.00 WIB
- Rabu : 7.30 - 16.00 WIB
- Kamis : 7.30 - 16.00 WIB
- Jumat : 7.30 - 16.30 WIB
- Istirahat layanan Senin – Kamis : 12.00 – 13.00 WIB
- Istirahat layanan Jumat : 11.30 – 13.30 WIB