Layanan Pengelolaan Hasil Standar Instrumen Pertanian

BISIP memberikan pelayanan sesuai fungsi sebagaimana tercantum pada Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Pasal 157 huruf (c) yaitu Pelaksanaan pengelolaan Hasil Standar Instrumen Pertanian (SIP).

Ruang lingkup pelayanan ini juga diperkuat oleh:

Keputusan Menteri Pertanian No. 279 tahun 2023 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian tanggal 5 Juni 2023, khususnya pada Bab X: Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian pada No. 2 Uraian Tugas Tim Kerja Pengelolaan Hasil SIP;

Dalam prosesnya pengelolaan sudah dilakukan sebelumnya pada hasil penelitian dan pengembangan yang merupakan Aset Tak Berwujud (ATB) Kementerian Pertanian sebagaimana saat ini telah dilakukan pada hasil kekayaan intelektual berupa:

Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT) adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Hak PVT diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Persyaratan Pengajuan Hak PVT:

  1. Formulir Permohonan Hak PVT, sebanyak 2 rangkap dan bermaterai (Silakan unduh Disini);
  2. Melampirkan foto varietas dan soft copy foto varietas yang dimohonkan; dan
  3. Melampirkan surat penugasan dari satker.

Kontak Person            : Tim Kerja Pengelolaan Hasil SIP

Waktu Layanan           : Senin - Jumat

Jam Kerja                    :

  • Senin      : 7.30 - 16.00 WIB
  • Selasa     : 7.30 - 16.00 WIB
  • Rabu       : 7.30 - 16.00 WIB
  • Kamis      : 7.30 - 16.00 WIB
  • Jumat      : 7.30 - 16.30 WIB
  • Istirahat layanan Senin – Kamis : 12.00 – 13.00 WIB
  • Istirahat layanan Jumat : 11.30 – 13.30 WIB

Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu, dengan melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2021.

Persyaratan Pendaftaran Paten:

  1. Draft Spesifikasi Paten;
  2. Surat Pengalihan Hak paten (Surat pengalihan dari inventor ke satker dan surat pengalihan dari satker ke BSIP yang dalam hal ini diwakili oleh BISIP;
  3. Surat penyataan kepemilikan paten; dan

Kontak Person            : Tim Kerja Pengelolaan Hasil SIP

Waktu Layanan           : Senin - Jumat

Jam Kerja                    :

  • Senin      : 7.30 - 16.00 WIB 
  • Selasa     : 7.30 - 16.00 WIB
  • Rabu       : 7.30 - 16.00 WIB
  • Kamis      : 7.30 - 16.00 WIB
  • Jumat      : 7.30 - 16.30 WIB
  • Istirahat layanan Senin – Kamis : 12.00 – 13.00 WIB
  • Istirahat layanan Jumat : 11.30 – 13.30 WIB

 

Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021.

Persyaratan Permohonan Merek:

  1. Formulir Permohonan Merek (Silakan Unduh Disini);
  2. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek; dan
  3. Etiket Merek

Kontak Person    : Tim Kerja Pengelolaan Hasil SIP

Waktu Layanan   : Senin - Jumat

Jam Kerja            :

  • Senin      : 7.30 - 16.00 WIB 
  • Selasa     : 7.30 - 16.00 WIB
  • Rabu       : 7.30 - 16.00 WIB
  • Kamis      : 7.30 - 16.00 WIB
  • Jumat      : 7.30 - 16.30 WIB
  • Istirahat layanan Senin – Kamis : 12.00 – 13.00 WIB
  • Istirahat layanan Jumat : 11.30 – 13.30 WIB

 

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan–pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cipta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta:

  1. Formulir Permohonan Pendaftaran Ciptaan, rangkap 3, lembar pertama bermaterai (Silakan unduh Disini);
  2. Surat Pengalihan Hak, rangkap 3, 2 diantaranya bermaterai;
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan, rangkap 3 dan bermaterai;
  4. KTP Semua Pencipta;
  5. KTP Kepala Satker;
  6. SK Satker;
  7. NPWP Satker; dan
  8. Melampirkan hasil ciptaan (peta, buku, lagu, logo atau gambar, program komputer disertai buku panduan, karya cipta lainnya) sebanyak 4 rangkap (+ 1 untuk BISIP)

Kontak Person            : Tim Kerja Pengelolaan Hasil SIP

Waktu Layanan           : Senin - Jumat

Jam Kerja                    :

  • Senin      : 7.30 - 16.00 WIB 
  • Selasa     : 7.30 - 16.00 WIB
  • Rabu       : 7.30 - 16.00 WIB
  • Kamis      : 7.30 - 16.00 WIB
  • Jumat      : 7.30 - 16.30 WIB
  • Istirahat layanan Senin – Kamis : 12.00 – 13.00 WIB
  • Istirahat layanan Jumat : 11.30 – 13.30 WIB