Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian

Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 Pasal 30 disebutkan bahwa BSIP menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  2. Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  4. Pelaksanaan tugas administrasi BSIP;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Selanjutnya berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian tanggal 17 Januari 2023, disebutkan di pasal 155 s/d Pasal 157 tentang tugas dan fungsi Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian dan termasuk salah satu unit kerja yang berada di bawah BSIP dan kelengkapan struktur organisasi BISIP dijelaskan pada pasal 158 s/d pasal 160.

Sebagaimana isi pasal 156, BISIP memiliki tugas:

  1. Melaksanakan layanan informasi dan pengelolaan hasil standardisasi instrumen pertanian;
  2. Pelaksanaan tugas BISIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris BSIP.

Selanjutnya pada pasal 157 disebutkan fungsi BISIP, yaitu:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran layanan informasi dan pengelolaan standardisasi instrumen pertanian;
  2. Pelaksanaan layanan informasi hasil standardisasi instrumen pertanian;
  3. Pengelolaan hasil standardisasi instrumen pertanian;
  4. Pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian hasil standardisasi instrumen pertanian;
  5. Pendampingan dan konsultasi pemanfaatan hasil standar instrumen pertanian;
  6. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan pengelolaan data dan informasi standardisasi instrumen pertanian;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan layanan informasi dan pengelolaan standardisasi instrumen pertanian; dan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BISIP.