Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian

Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 Pasal 30 disebutkan bahwa BSIP menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  2. Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
  4. Pelaksanaan tugas administrasi BSIP;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.