Pengujian Instrumen Pertanian

BSIP melaksanakan program pengujian instrumen pertanian.

Instrumen pertanian adalah:

1. Alat dan mesin pertanian yang dipakai pada on-farm dan of-farm untuk mendukung produksi pertanian (seperti alat mesin: pengelolaan, budi daya, panen, dan pascapanen, pengolahan hasil pertanian termasuk alsin yang berbasis Artificial Intellegent (AI), Internet of Things (IoT), dan Cyber Physical System);

2. Sarana budi daya (berupa lahan, air, benih, bibit, pupuk, pestisida);

3. Unit pelayanan teknis standar pertanian dan UPBS; dan

4. Dokumen resmi seperti standar, rekomendasi, pedoman umum, dan kebijakan.

 

Ruang lingkup instrumen pertanian dikelompokkan menjadi:

1. Instrumen fisik: lahan pertanian, irigasi pertanian, pupuk, pestisida, alsintan, pakan ternak, pembiayaan pertanian.

2. Instrumen biologi: varietas/galur tanaman dan ternak, benih/bibit tanaman dan ternak, mikroorganisme, DNA/RNA tanaman dan ternak.

3. Instrumen sistem: usaha tani integrasi tanaman-ternak/tanaman-tanaman/ternak-ternak, pascapanen pertanian, bioteknologi pertanian, perizinan pertanian, peningkatan kapasitas petani dan peternak.

Pengujian instrumen pertanian dilakukan melalui Balai Besar Pengujian, Balai Pengujian dan Loka Pengujian lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.