BSIP melaksanakan program pengujian instrumen pertanian.
Instrumen pertanian adalah:
1. Alat dan mesin pertanian yang dipakai pada on-farm dan of-farm untuk mendukung produksi pertanian (seperti alat mesin: pengelolaan, budi daya, panen, dan pascapanen, pengolahan hasil pertanian termasuk alsin yang berbasis Artificial Intellegent (AI), Internet of Things (IoT), dan Cyber Physical System);
2. Sarana budi daya (berupa lahan, air, benih, bibit, pupuk, pestisida);
3. Unit pelayanan teknis standar pertanian dan UPBS; dan
4. Dokumen resmi seperti standar, rekomendasi, pedoman umum, dan kebijakan.
Ruang lingkup instrumen pertanian dikelompokkan menjadi:
1. Instrumen fisik: lahan pertanian, irigasi pertanian, pupuk, pestisida, alsintan, pakan ternak, pembiayaan pertanian.
2. Instrumen biologi: varietas/galur tanaman dan ternak, benih/bibit tanaman dan ternak, mikroorganisme, DNA/RNA tanaman dan ternak.
3. Instrumen sistem: usaha tani integrasi tanaman-ternak/tanaman-tanaman/ternak-ternak, pascapanen pertanian, bioteknologi pertanian, perizinan pertanian, peningkatan kapasitas petani dan peternak.
Pengujian instrumen pertanian dilakukan melalui Balai Besar Pengujian, Balai Pengujian dan Loka Pengujian lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.