12 Perusahaan Komitmen untuk Penyetoran Royalti PNBP
Bogor (29/2) – Paruh pertama pelaksanaan verifikasi dan pemantauan atas pemanfaatan ATB (Aset Tak Berwujud) Kementerian Pertanian yang dikoordinasikan melalui Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) sebagaimana fungsi BISIP pada Permentan 13/2023 Pasal 157 huruf (d) dan Keputusan Menteri Pertanian No. 488 Tahun 2023 terkait dengan penatakelolaan ATB lingkup Kementan, maka sebanyak 12 perusahaan mitra swasta pelaksana kerja sama lisensi terhadap 18 Aset Tak Berwujud Kementan, berkomitmen menyetorkan kewajiban pembayaran royalti PNBP dengan perkiraan penyetoran sebesar Rp 1,657 M.
Kewajiban penyetoran PNBP royalti sebagaimana dipersyaratkan dalam kewajiban di pasal 6 disetiap Perjanjian Lisensi, sebetulnya disesuaikan dengan kategori lisensinya. Apakah berupa perjanjian lisensi eksklusif atau perjanjian lisensi non-eksklusif. Besaran royalti ini ditetapkan antara 1 atau 2,5% merupakan ketetapan dari implementasi Permentan 7/2018 tentang Pedoman Alih Teknologi Pertanian.
Ketentuan presentase ini kedepan akan menjadi pertimbangan negosiasi lagi, terutama dikarenakan pelaksanaan alih teknologi saat ini tidak sesuai dengan tugas dan fungsi di BISIP, akan tetapi lebih pada upaya pemanfaatan ATB. Mekanisme penyesuaian besaran presentase ini bahkan kedepan akan mempertimbangkan pola negosiasi untuk penerapan standarnya. Tentunya dalam upaya mendorong penerapan standar di sektor pertanian agar lebih massif mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing, ungkap Sekretaris Badan Dr. Haris Syahbuddin.
Di paruh kedua diakhir minggu pelaksanaan pemantauan dan verifikasi hingga 14 Maret 2024 ini diharapkan dapat diperoleh tambahan komitmen penyetoran royalti dari mitra pelisensi, ditengah telah diperolehnya ijin penggunaan untuk BISIP dari Kemenkeu sebesar 21% pada 31 Januari 2024, maka saat ini sedang diperjuangkan ijin penggunaan royalti PNBP untuk Satuan Kerja pengampu ATB berupa PVT atau Paten. Sedangkan untuk royalti bagi inventor/pemulia telah ditetapkan dalam PMK 136/2021, ungkap Nuning. Artinya bahwa inventor/pemulia jika tidak mempromosikan hasil kinerjanya dulu sewaktu di Balitbangtan, akan merugi jika hanya menjadi koleksi ATB saja, dan tidak menghasilkan PNBP royalti. Maka ke depan kinerja pemanfaatan ATB ini kiranya bisa disoroti lebih jauh mekanisme perhitungannya agar mendukung kinerja Satuan Kerja pengampu ATBnya lagi dalam ruang pemanfaatan ATB, tambahnya lagi.