• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Pengelola Hasil

Balai Pengelola Hasil Perakitan Dan Modernisasi Pertanian

Thumb
241 dilihat       30 Agustus 2024

Berbagi Informasi Mekanisme Memperoleh PNBP Royalti Paten ‘Rumah Ikan’

Bogor (30/8) – Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlokasi di Semarang, pagi ini secara daring mengundang Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) dan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Jawa Tengah untuk berbagi mengenai mekanisme memperoleh PNBP royalti dari invensi yang sudah memiliki sertifikat perlindungan paten. Paten berjudul lengkap “Struktur Bangunan di Dalam Air yang Berbentuk Partisi (Rumah Ikan)” ini merupakan salah satu dari 6 invensi yang dimiliki BBPI dan sudah tercatat dalam SIMAKBMN Sentra HKI, KKP.

Saat salam perkenalan dari Tim Kerja Hasil Kerja sama dan Bimtek, Bapak Iwan Agus Subroto, S.Pi, M.Si mengungkapkan latar belakang pelaksanaan pertemuan yang berkaitan dengan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Tim dari BPSIP Jateng, khususnya memitigasi kebutuhan penatalaksanaan Aset Tidak Berwujud hasil invensi/inovasi menjadi PNBP Royalti untuk diterapkan pada hasil invensinya yang berupa ‘rumah ikan’.

Menanggapi hal ini dari Kepala BISIP menjelaskan penatakelolaan ATB bernilai Kekayaan Intelektual (KI) yang saat ini merupakan mandat tugas khusus Mentan berkaitan dengan Kepmentan 488/2023 yang hanya ada di BISIP, khususnya untuk point pelaksanaan penatakelolaan PNBP dalam rangka pemanfaatan ATB. Penjelasan rinci dari Kepala BISIP sejak dari tugas dan fungsi dan transformasi BISIP saat sebelumnya masih menjadi Balai Pengelola Alih Teknologi (BPATP) disimak dengan baik oleh BBPI, sehingga kemudian dari Bapak Iwan menanyakan hal mengenai bagaimana pelaksanaan beauty contest untuk memancing minat kerja sama ‘mitra swasta’ dan juga penentuan persentase royalti dari setiap kerja sama. Pertanyaan ini dijelaskan bahwa mengenai ‘beauty contest’ ini serupa dengan ajang temu bisnis atau bahkan permohonan peminatan lisensi yang ditujukan kepada Pimpinan (Eselon I), sehingga kemudian disposisi ini ditangkap oleh BISIP dengan melaksanakan verifikasi administrasi dari kelengkapan dokumen company profile calon mitra hingga kelayakan teknis substantif, seperti surat akta hingga sarana prasarana, ungkap Dr. Ketut. Sedangkan mengenai presentase royalti, dijelaskan Nuning bahwa persentase ini cukup kecil sebagaimana kesepakatan internasional terkait SDG hanya menetapkan tidak lebih dari 2-3% dan bahkan dikelompokkan lagi dengan lisensi eksklusif dan non ekslusif, dengan total nilai persentase tidak lebih dari 3%.

Kesempatan berbagi ini juga menjadi pencarian ilmu untuk BISIP dalam hal memperhatikan sentra HKI KKP yang sudah menetapkan dalam SIMAKBMN untuk setiap invensi yang sudah dimiliki. Kepala Balai melihat potensinya untuk ini juga menjadi pembelajaran dari Kementan dalam proses memasukkan dalam laporan keuangan atas ATB-ATB yang dimiliki sehingga biaya pemeliharaannya dapat masuk dalam akun 002, ungkapnya. Saran Kepala Balai, agar dari Sentra HKI KKP melakukan penetapan dalam bentuk PermenKKP untuk besaran persentase royalti termasuk jika dimungkinkan menggunakan mekanisme negosiasi untuk membagi keuntungan, ungkap Jayu, Analis Kebijakan di BISIP.

BISIP menyambut baik upaya KKP dalam mengambil potensi manfaat dari paten ‘rumah ikan’ dengan menggandeng mitra pelisensi, tinggal bagaimana nanti melakukan Upaya perhitungan untuk pengenaan royaltinya, apakah dengan negosiasi, ataukah perlu ada penetapan persentase dahulu, yang membutuhkan waktu cukup panjang. Namun demikian, pada dasarnya kinerja komersialisasi ini baru dapat dirasakan t+1, ungkap Ketut lagi. Terlebih sampai dengan revisi DIPA dilakukan beberapa kali perlu dilakukan penyediaan TOR, pelaksanaan review oleh Dit. PNBP, DJA, Kemenkeu, dan hingga terbitnya faktur dan menjadi e-billing untuk masing-masing mitra dapat melakukan penyetoran royalti, dimasa pelaksanaan kerja sama.

Prev Next

- Morina Pasaribu


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Konsentrasikan Perubahan Mekanisme Pemanfaatan dan Pengelolaan di Balai Baru
    19 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Pejabat BRMP Siapkan Diri Dukung Penuh Program Mentan
    15 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Monitoring dan Evaluasi Komprehensif Kunci Tercapainya Target Kinerja Organisasi
    14 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    HaKI Tidak Hanya untuk Kalangan Intelektual
    14 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Kontribusi Positif KI dalam Upaya Mendorong Modernisasi Pertanian
    30 Apr 2025 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

Aset Tak Berwujud BBPI Balai Besar Penangkapan Ikan Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian KKP Kekayaan Intelektual PNBP Royalti

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2022 - 2025 Balai Pengelola Hasil Perakitan Dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved