BISIP Identifikasikan Penyusunan Standar Pelayanan Publik, Sesuai Ciri Organisasi Modern
Bogor (18/10) – Orientasi pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, harus menjadi tolok ukur bagi setiap penyelenggara layanan publik. Oleh karenanya, perlu pedoman, serta acuan guna penilaian kualitas atas pelayanan yang diberikan. Tolok ukur tersebut adalah standar pelayanan publik (SPP). Keberadaan SPP tertuang secara jelas dalam Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana pasal 15 huruf a dan pasal 20 menegaskan bahwa penyelenggara layanan publik berkewajiban untuk menyusun SPP, terang Priyantina, selaku Ketua Kelompok Organisasi, Biro OK, Kementerian Pertanian.
Hal inilah yang melatarbelakangi Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) untuk menyelenggarakan diskusi bersama terkait penyusunan SPP lingkup BSIP. Diskusi yang dilaksanakan di Kantor BISIP, melibatkan Koordinator Pengelolaan Hasil Standar (PHS) dari Pusat dan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pertanian lingkup BSIP. Tujuannya untuk mendapat masukan terkait identifikasi pelayanan internal maupun eksternal yang dapat mendukung tugas dan fungsi (tusi) BISIP.
Sebagai lembaga baru yang terbentuk dengan hadirnya Permentan No. 13 Tahun 2023, BISIP harus melakukan shifting tusi dengan reposisi dan perubahan mindset dari lembaga sebelumnya, ujar Nuning Nugrahani, Kepala BISIP. Ada 8 fungsi yang akan mendukung tugas layanan informasi dan pengelolaan hasil standardisasi instrumen pertanian (SIP) di BISIP, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 157 Permentan 13/2023. Semua fungsi BISIP masih memerlukan penguatan dan masukan dari stakeholder untuk menentukan jenis layanan dan mekanisme yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Sebagaimana identifikasi tugas dan fungsi dalam Permentan 13/2023, layanan yang melekat pada BISIP ditujukan untuk internal dan eksternal (publik). Terdapat dua layanan yang sudah berjalan dan akan terus berprogres, yakni: layanan permintaan informasi terkait SNI/SOP/Paten/PVT bidang pertanian dan layanan konsultasi dan pemanfaatan hasil SIP. Kedua layanan tersebut diperkuat dengan terjalinnya kerja sama dengan Pusdatin BSN dan stakeholder lainnya. Layanan lainnya yang berpotensi untuk dikembangkan yakni: layanan permintaan informasi hasil SIP yakni RSNI3 final dan layanan database kebutuhan standar di bidang pertanian dimana untuk ini perlu membangun sistem yang kuat dan terintegrasi. Untuk mewujudkan layanan yang memenuhi SPP berdasarkan aturan yang berlaku, maka BISIP mengusung motto pelayanan : SMILE. SMILE adalah kepanjangan dari Sistematis dan terstruktur sesuai aturan yang berlaku, Manageable/negotiable, Integrated collaborator lintas stakeholder, Legally protected and informative, dan Efisien, efektif, serta bermanfaat secara ekonomis, ungkap Nuning.
Diakhir diskusi diperoleh beberapa kesepakatan mengenai pentingnya layanan informasi melalui satu pintu yakni melalui BISIP dan kesediaan dari satker untuk menyampaikan informasi final yang sudah hasil jajak pendapat terkait hasil SIP yakni RSNI3 final. Validity dari RSNI3 ini diharapkan dibangun dengan mekanisme barcode system sebagai validity data dan kedepan mempermudah ketelusuran data. Senada dengan hasil diskusi, Sekretaris BSIP, Haris Syahbuddin menyampaikan persetujuannya untuk membangun mekanisme pelayanan informasi satu pintu dan pada pembentukan organisasi BSIP, BISIP disadari betul keberadaannya dan bahkan menjadi penciri bagi organisasi yang modern. Haris mengungkapkan bahwa BISIP perlu membangun knowledge base dalam rangka knowledge management yang akan memperkaya ruang lingkup layanan di BISIP. Informasi disadari merupakan bagian penting untuk memperkuat sistem layanan, apalagi saat ini adalah era dimana data yang berbicara. Data dan informasi perlu disampaikan real time, update, dan dikoordinasikan satu pintu yakni melalui BISIP untuk menghindari distorsi informasi. Oleh karena itu, semua satker harus memiliki pemahaman dan prinsip yang sama untuk saling bersinergi membangun BSIP yang kuat dan modern, tutup Haris. (MP/NN).