BISIP Kawal Pasal Kewajiban Penerapan Standar Produksi Jagung Hibrida
Bogor (12/12) – Mediasi isi perjanjian lisensi untuk kerja sama penyebarluasan jagung hibrida HJ21 Agritan, Jagung Hibrida JH37 dan Jagung NASA 29 dengan PT. Tabe Anugrah Makmur dan Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Serelia pagi hingga siang hari ini dibahas secara daring. Dari kondite PT. Tabe selama melisensi varietas jagung hibrida HJ21 Agritan diperiode tahun 2021 hingga 2024, menunjukkan komitmen yang tinggi dalam melakukan komersialisasi HJ21 Agritan. Oleh karenanya, permohonan perpanjangan dan menambah 2 varietas jagung hibrida lain dikabulkan. Bahkan saat dilakukan verifikasi kelayakan di Lokasi Sidoarjo awal November lalu oleh Kepala BPSI Taser dan Tim BISIP diperoleh informasi akan komitmen untuk untuk meningkatkan investasi dalam R & D dan kontrol kualitas serta pelatihan bagi tenaga kerja dari PT. Tabe.
Hal yang fundamental dalam penatakelolaan Aset Tak Berwujud (ATB) sejak di periode BISIP dengan amanah tugas dari Kepmentan 488/2023 maka dilakukan penyesuaian untuk isi beberapa pasal, misalnya untuk BPSI Taser menginginkan agar memastikan dalam pasal kewajiban Pihak mitra untuk melakukan penerapan standar produksi benih jagung hibrida 9283:2023 disamping juga SNI Sistem Manajemen Mutu (SMM) yaitu SNI 9001:2015, ungkap Juniarsih, S.P., M.Si, wakil dari BPSI Taser.
Kepastian penerapan standar nanti didalam prosesnya akan disertai dengan sertifikat penerap SNI dan untuk ini akan diproses melalui LSPro nanti sebagaimana juga skema SNI 9283:2023 yang masih berproses untuk penyusunan skemanya oleh BSN, ungkap Dr. Nuning Argo, selaku Kapoksi Pengelolaan Hasil SIP. Pun demikian, untuk kebutuhan indikator penerapan SNI ini akan menjadi bagian dari IKU Kepala BSIP.
Selanjutnya pasal yang juga ditambahkan adalah kewajiban penyetoran royalty yang tidak boleh lebih dari bulan Juni di tahun berjalan, dikarenakan kondisi review penggunaan kembali PNBP royalti secara proses cukup panjang dan harus melalui APIP dan juga Dit. PNBP, di DJA Kemenkeu maka dengan penambahan ayat ini dalam pasal kewajiban Pihak Kedua diharapkan pasal penyetoran royalti ini dapat dipatuhi, ungkap Nuning.