BISIP Lakukan Public Hearing Rancangan Permentan Penetapan PNBP Pemanfaatan ATB Bernilai KI
Jakarta (31/7/2024) – Dipenghujung bulan Juli 2024 bertempat di RR. Lantai 4 Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) dilaksanakan Public Hearing. Kegiatan yang digagas pagi hari ini adalah dalam rangka membahas usulan Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) tentang Rancangan Permentan Penetapan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pemanfaatan Aset Tak Berwujud (ATB) Bernilai Kekayaan Intelektual Kementerian Pertanian di BSIP.
Public Hearing ditujukan untuk menjaring masukan dari stakeholder terhadap rancangan peraturan menteri. Setidaknya ada empat poin penting yang menjadi usulan utama yakni: pertama dalam hal penyebutan royalti atas pemanfaatan ATB bernilai KI sebagai objek baru, tidak lagi royalti atas hasil litbang yang sebelumnya dikenal sebagai invensi, inovasi, ataupun hasil-hasil penelitian yang dikerjasamakan hingga diperolehnya royalti; kedua mengenai pengaturan izin penggunaan PNBP royalti hasil pemanfaatan ATB juga dibuka untuk satker penghasil ATB tersebut dimana selama dua tahun ini belum dapat diberikan oleh satker; ketiga yakni terkait pembatasan pemanfaatan ATB bernilai KI oleh mitra industry agar ATB lainnya juga dapat dilirik oleh mitra lainnya sehingga pemanfaatannya beragam dan meluas; dan keempat juga berkenaan dengan pengaturan proporsi pembagian royalti bagi inventor/pemulia, ungkap Nuning, Kepala BISIP.
Pembaharuan istilah objek pengenaan royalti yakni pemanfaatan ATB bernilai KI ini penting untuk dituliskan dalam Rancangan Permentan guna memastikan bahwa tidak ada lagi kegiatan penelitian dan pengembangan dan bahwa PNBP yang diperoleh saat ini adalah PNBP dari kegiatan ‘pemanfaatan’ sesuai dengan tugas dan fungsi BISIP, ungkap Dr. Ir. Haris Syahbuddin, DEA, Sekretaris Badan, saat memberi arahan yang sekaligus membuka public hearing.
Lebih lanjut, Dr. Haris Syahbuddin juga mempertegas akan pentingnya pemanfaatan ataupun penatakelolaan ATB sehingga perlu disiapkan dalam regulasi yang tepat. Demikian juga dari sisi substansi bahwa ATB yang memiliki potensi nilai ekonomi ini diharapkan dapat dimanfaatkan lebih luas bahkan dapat memberikan implikasi bahwa terkait hasil instrumen standar di BSIP dalam kerangka pemanfaatannya bisa berada pada posisi kesiapterapan tingkat 9-10 dimana ATB tersebut didorong untuk terstandardisasi dan tersertifikasi yang pada akhirnya berujung pada komersialisasi yang berdaya saing.
Diskusi berupa saran dan masukan stakholder dari kalangan internal BSIP, peserta K/L lain, serta mitra pelisensi, mengindikasikan pentingnya pengusulan rancangan permentan ini terutama dalam hal pengaturan potensi pemanfaatan ATB dari yang sebelumnya adalah pengelolaan alih teknologi. Harapan dari satker lingkup BSIP, terutama satker penghasil ATB bernilai KI, regulasi ini dapat segera terimplementasikan, terutama dalam hal kejelasan pelaksanaan tugas pengelolaan ATB dan izin penggunaan PNBP royalti yang pada dasarnya akan digunakan kembali untuk pengelolaan dan pemeliharaan ATB itu sendiri.
Sementara itu, BRIN juga menyatakan kesiapan mengkoordinasikan Tim Inventor atau Pemulia yang dulunya berasal dari Balitbangtan untuk memberikan kontribusi dalam pemanfaatan ATB dan bahkan terbuka untuk kolaborasi pengembangannya.
Dukungan dan masukan yang komprehensif terhadap rancangan Permentan ini akan menjadi input kerja selanjutnya, sebelum nantinya akan diperkuat dan dilengkapi dengan beberapa landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis oleh Tim Biro Hukum, ungkap Dr. Ketut G. Mudiarta. Hal ini seirama dengan penyampaian dari perwakilan dari Biro Hukum bahwa kegiatan public hearing ini adalah kesempatan untuk mengelaborasi berbagai masukan dari stakeholder sehingga pada saat harmonisasi dengan K/L lain, semua telah terakomodir dan satker telah siap untuk proses implementasinya. Adapun mengenai detail tata kelola dapat diperkuat melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Kepala Badan yang kemudian menjadi bagian dari rancangan permentan ini. Perbaikan dari narasi rancangan permentan juga akan dilakukan sehingga saat diajukan ke tingkat Kementerian sudah dalam kondisi terbaik, jelas Lutu Dwi P.
Memperhatikan tingkat partisipasi dari peserta yang mengikuti melalui zoom dan di ruang rapat lantai 4, dapat disimpulkan bahwa Pembahasan rancangan Permentan ini sudah berjalan dengan baik dengan partisipasi aktif atas kehadiran 168 undangan yang hadir secara daring dan 30 orang hadir secara luring.
Sekretaris Badan juga mempertegas bahwa meskipun pelaksanaan public hearing ini dilaksanakan dalam rangka proyek perubahan, akan tetapi secara manajerial regulasi ini diperlukan untuk BISIP terutama dalam rangka implementasi tugas dan fungsinya didalam penugasan tambahan Kepmentan 488/2023.