BISIP Pantau Pontensi Perolehan Royalti dari Pemanfaatan ATB bersama Mitra Pelisensi
Bogor (20/2) – Hari ini hingga 14 hari kerja ke depan (20 Februari-14 Maret 2024), Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) mulai lakukan pemantauan dan verifikasi atas perolehan royalti yang dilaporkan Mitra Pelisensi secara daring. Dalam sambutan dan arahan pembukaan pelaksanaan pemantauan yang dilakukan oleh Sekretaris BSIP, Dr. Haris Syahbuddin, DEA., diinformasikan bahwa pelaksanaan tusi pemanfaatan dan pengendalian, hari ini dilaksanakan untuk pelaksanaan pemanfaatan produk/hasil invensi yang saat ini menjadi intangible asset bagi Kementerian Pertanian, jelasnya. Ruang ini memberikan kejelasan bahwa keinginan pencapaian mutualisme yang memberi keuntungan material dan immaterial dilakukan melalui pelayanan dengan mekanisme kerja sama lisensi, tegasnya lagi.
Wadah kerja sama lisensi yang saat ini diverifikasi dilakukan untuk 207 kerja sama lisensi dengan 99 mitra swasta pelisensi, dan dalam prosesnya setiap hari mitra pelisensi diminta menyampaikan hasil kerja penjualan atas proses perbanyakan yang dilakukan baik berupa benih, vaksin, penjualan ternak, ataupun alsintan yang diproduksi dan dijual di tahun 2023, jelas Nuning. Ruang pelayanan ini adalah bagian dari mandat menumbuhkan sektor ekonomi dari sektor pertanian khususnya untuk kebutuhan benih, alsin lokal, dan hal ini adalah potensi pasar yang menjadi ruang dalam melakukan penatakelolaan PNBP bagi BSIP, ungkap Nuning.
Laporan perkembangan pelaksanaan produksi dan penjualan, serta rencana selanjutnya di tahun 2024, baik rencana produksi dan rencana penjualan harus disampaikan kepada BISIP untuk dapat diperhitungkan potensi royaltinya. Sampai hari ini dari laporan yang sudah diterima BISIP, sekitar 2,2 M akan menjadi bagian dari pemasukan pendapatan PNBP, dan usai pelaksanaan verifikasi akan disiapkan Berita Acara dan tentunya invoice untuk proses penyetoran PNBP royalti tersebut kepada BISIP sebagaimana BISIP mengemban penugasan sesuai Kepmentan 488/2023 dalam kerangka pelaksanaan tugas penatakelolaan ATB Kementerian Pertanian. BISIP juga mencatat bahwa potensi penumbuhan ekonomi dari pelaksanaan pemanfaatan ATB dalam kerangka pelaksanaan perbanyakan atas hasil-hasil invensi yang berupa ATB ini sekitar Rp 119 M. Tentunya hal ini bukan nilai yang kecil dan perlu terus dilaksanakan penggalian potensi mekanisme pemanfaatan yang lebih sesuai dengan karakter masing-masing ATBnya.