
BISIP Pastikan Daftar Informasi Publik Diperbaharui Tahun 2025
Bogor (30/1) – Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) hari ini melakukan konfirmasi dan penayangan hasil identifikasi jenis informasi terbaru di BISIP untuk dapat disetujui sebagai Daftar Informasi Publik (DIP). Morina Pasaribu., selaku Tim Teknis PPID BISIP mempresentasikan hasil identifikasi dan pengumpulan jenis informasi yang telah disusun oleh Tim PPID dan dibahas bersama Kepala BISIP, Nuning Nugrahani di Ruang Merek, Kantor BISIP, Bogor.
Dalam presentasi tersebut Morina menyampaikan adanya beberapa penambahan informasi sebagaimana dokumen informasi tersebut benar tersedia dan dikuasai oleh pelaksana layanan di BISIP. Oleh karenanya, jenis informasi ini dianggap perlu dimasukkan dan disahkan dalam DIP BISIP Tahun 2025. Informasi tersebut di antaranya adalah Rencana Strategis BISIP Edisi Revisi 2023-2024 dan statistik Aset Tak Berwujud Bernilai KI.
Diskusi ini juga membahas tindaklanjut hasil pembinaan dan monev dari Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik (HIP) Kementan, selaku LO dari Tim PPID Utama pada 22 Januari 2025 lalu. Salah satu yang dibahas yakni perlunya penyajian informasi yang mudah di akses dalam pengelolaan website, misalnya untuk terobosan informasi yang telah dikembangkan oleh BISIP sebagai salah satu layanan yakni Warta Agrostandar. Harapannya bahwa setelah mengklik icon layanan, pengguna bisa masuk secara otomatis ke “rumah” Warta Agrostandar tersebut. Namun, karena pengaturan website terbatas, maka langkah yang dapat dilakukan yakni memindahkan tata letak link akses Warta Agrostandar di atas narasi untuk memenuhi kemudahan akses yakni sekali klik saja bagi pengguna, tambah Mumuh M. Buhari, selaku Tim PPID BISIP.
Presentasi DIP BISIP merupakan salah satu bukti pemenuhan tahapan dalam menyusun DIP yang setiap tahun dilakukan oleh Tim PPID BISIP, terutama untuk memastikan bahwa dokumen yang disebut dalam DIP adalah dokumen output BISIP ataupun diinisiasi oleh BISIP. Sebagaimana juga dibahas oleh LO PPID Utama Jumat lalu, bahwa untuk penyajian dokumen kerja sama dalam hal ini berupa Perjanjian Lisensi yang disusun atau dimediasi oleh BISIP, bisa dilengkapi dengan Surat Pernyataan bahwa dokumen tersebut menjadi dokumen BISIP, walaupun BISIP tidak ikut menandatanganinya, ungkap Kania Tresnawati, Ketua Tim Kerja PHSIP. Selama ini, penyajian informasi Perjanjian Lisensi di dalam website, hanya menampilkan halaman pertama saja.
Arahan sekaligus harapan Kepala BISIP terkait pengelolaan PPID, bahwa setelah kemarin BISIP masuk dalam peringkat ke-22 UPT Informatif, pada tahun 2025 ini meningkat dan menjadi lebih baik lagi. Apalagi penciri layanan dari BISIP adalah adanya informasi dan dokumentasi yang khas dan unik dan mungkin tidak ada di Satker lain. Informasi tersebut mengenai Paten, PVT, Hak Cipta, Merek, Rahasia Dagang, dan mungkin dokumen penyerta lainnya yang memiliki esensi perlindungan Kekayaan Intelektual, perlu terus ditonjolkan, jelas Nuning.
Pertemuan diakhiri dengan pengesahan DIP BISIP Tahun 2025. Sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keberadaan DIP menjadi pedoman dimana informasi publik dapat dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik, termasuk BISIP melalui Tim PPIDnya. Oleh karena itu, penyusunan dan pengesahan DIP BISIP Tahun 2025 ini adalah bagian dari tugas utama Tim Pengelola PPID BISIP yang sudah dituntaskan dengan baik. Ke depan, implementasi pengelolaan DIP ini dapat memenuhi harapan dan kebutuhan informasi bagi publik, tutup Nuning. (NN/MP).