BISIP Uraikan Potensi Lost Opportunity dari Pemanfaatan ATB Bernilai KI dengan BPSI Tanaman Sayuran
Bogor (9/9) – Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) bersama Pusat Standardisasi Instrumen Pertanian (PSI Horti) dan Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Sayuran (BPSITS) melakukan mediasi internal dalam menggali potensi pemanfaatan yang optimal dari 2 pemohon lisensi atas 3 ATB bernilai KI berupa perlindungan varietas tanaman yakni Buncis Tegak Balitsa 2, Cabai Rawit Rabbani dan Cabai Rawit Prima Agrihorti, serta 1 ATB yang sudah publik domain yakni Buncis Tegak Valitsa 3. Ketiga PVT ini masih memiliki masa perlindungan 14 tahun dan masih dalam potensi digali pemanfaatannya guna diperolehnya PNBP royalti.
Mediasi internal sebagaimana digagas oleh BISIP untuk sama-sama mengurai potensi lost opportunity dari pemanfaatan ATB bernilai KI agar tidak ada ‘patut diduga’ ketidaksesuaian laporan dan dapat diperoleh kinerja komersialisasi yang lebih baik, ungkap Nuning. Kondisi dari 2 pemohon lisensi ini adalah satu mitra pemohon sudah melisensi beberapa varietas seperti varietas Edamame milik BBPSI Biogen, dan varietas Buncis serta Cabai, namun, kondisi penjualan dari hasil verifikasi tahun lalu belum terlalu optimal karena hanya mengandalkan free market, seperti shopee atau Tokopedia dengan merek Tjap Bukitmas. Sedangkan satu mitra pemohon lainnya adalah pemohon lisensi baru yang ditengarai sudah memiliki sertifikasi produk khususnya untuk beberapa varietas lain yang diantaranya juga milik BPSITS.
Ketua Kelompok Substansi Pengelolaan Hasil Standar Hortikultura, Dr. Parlindungan Silitonga yang hadir didampingi Dr. Evi Dwi S. Nugroho selaku Ketua Tim Kerja Layanan Pemanfaatan Standar, melihat potensi dari mitra yang sudah melisensi ini bisa menjadi mitra penerap dari SNI yang diperoleh. Tentunya, dalam kondisi mitra ini sudah melisensi, hal-hal yang dapat memperkuat penerapan standar nantinya bisa disiapkan dalam pasal-pasal perjanjian lisensi yang konteksnya menjadi pasal kewajiban dari mitra nantinya, seperti yang sudah dilakukan dalam perjanjian lisensi kentang pada awal Agustus lalu, ungkap Nuning Nugrahani, Kepala BISIP.
Diskusi internal kali ini memberikan PR tambahan untuk BPSITS dan PSI Horti untuk memperkuat implementasi pengendalian, dikarenakan hal yang teknis hanya ada di Pusat dan Balainya, termasuk nanti diperlukan verifikasi ke lapangan melihat kondisi keseriusan dari calon pelisensi juga, terutama apabila dalam konteksnya bisa menjadi bagian dari penerapan standar agar didahulukan dengan menjadi penerap Bina UMK ataupun memiliki Sertifikasi Sistem Mutu (SMM) jika belum memiliki ISO 9001:2015, ungkap Dr. Parlindungan.
Melalui lisensi ini diharapkan dapat didorong diseminasi dari produk terstandar ungkap Dr. Noor Roufiq Ahmadi, Kepala BPSITS yang hadir secara daring. Disampaikan bahwa BPSITS juga akan menambahkan perhitungan-perhitungan yang sesuai untuk masing-masing varietas sehingga ketika dilakukan pemantauan dan verifikasi diawal tahun, kinerja komersialisasi dapat menjadi pegangan dan lost opportunity dari kinerja penjualan dapat ditekan, tambah Jayu, Staf PHSIP BISIP.
Kondisi saat ini dimana perjanjian bisa menjadi pemacu penerap standar perlu dituangkan dalam pasal-pasal yang mengikat pelisensi, ini lah yang dimaksud dengan bekerja untuk standar itu bekerja dari belakang, start from the end. Artinya meyakinkan penerapnya terlebih dahulu melalui mitra yang saat ini sudah ada di BISIP, ungkap Nuning lagi.