BSIP Daftarkan Penamaan Spesifik untuk Merek Kopi Terfermentasi Binturong
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) mengusulkan merek untuk produk kopi terfermentasi Binturong. Binturong adalah hewan sebagaimana luwak yang mampu memproses kopi terfermentasi dan memberikan cita rasa unik untuk setiap jenis kopi, baik arabika, robusta, ataupun liberika. Ketiga cita rasa tersebut melengkapi keinginan untuk mendaftarkan dalam perlindungan kekayaan intelektual berupa merek.
Pada hakikatnya, merek adalah sebuah tanda pada sebuah barang atau jasa untuk membedakan barang atau jasa satu dengan yang lainnya, sehingga penamaan merek untuk sebuah produk, sudah seharusnya diupayakan berbeda dari produk sejenisnya. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjadi rambu-rambu dalam penamaan merek produk maupun jasa.
Namun, pengajuan nama merek untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memerlukan berbagai pertimbangan termasuk mengacu pada peraturan perundangan yang mengaturnya. Usulan penamaan merek untuk kopi terfermentasi Binturong dilakukan pada 1 September 2023 di Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Industri dan Penyegar (BPSI TRI). Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) bersama Analis Hukum dari Sekretariat BSIP hadir untuk memberikan saran dan masukan untuk proses pendaftaran merek kopi terfermentasi Binturong.
Diskusi penamaan disepakati empat nama merek sesuai jenis kopinya dan penambahan nama BSIP sebagai penciri. Penamaan tersebut mempertimbangkan Pasal 20 huruf (b) dan 21 ayat (1) huruf (a) sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2016. Fokus pertimbangan ini dikarenakan merek yang sebelumnya diusulkan, dinilai termasuk merek dalam kategori ditolak dan pasal 20 (b) lebih menekankan pada penamaan merek yang spesifik, sehingga tidak diusulkan menggunakan nama hewan dan jenis kopi saja. Sedangkan Pasal 21 ayat (1) huruf (a) lebih menekankan merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang sejenis. Adapun pendaftaran empat merek tersebut, akan dilakukan jika persyaratan berupa formulir permohonan, surat pernyataan kepemilikan, dan etiket logo sebagai kelengkapan merek telah siap.