BSIP Paspa Buka Layanan LPH untuk Beri Layanan Pemeriksaan Halal
Bogor, 5 September 2024 – Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) telah mengikuti Sosialisasi Layanan Sertifikasi Halal yang diselenggarakan oleh BBPSI Pascapanen Pertanian melalui daring, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh UK/UPT lingkup BSIP serta UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) se-Jawa Barat. Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, M. Jamaluddin dari Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Dr. Tatang Suryana, M.Si dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, serta Prima Luna, S.TP., M.Si., Ph.D, Wakil Kepala LPH BBPSI Pascapanen Pertanian. Devi Maharani dari UMKM Kota Bogor, “Dapoer Cihuy”, juga turut berbagi pengalaman.
Dr. Asmarhansyah, SP, M.Sc, Kepala BBPSI Pascapanen Pertanian menjelaskan bahwa LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) BBPSI Pascapanen Pertanian meyediakan jasa pemeriksaan dan pengujian kehalalan dengan ruang lingkup produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan jasa penyembelihan hewan dalam rangka untuk mendapatkan Sertifikasi Halal. “Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 terkait dengan jaminan produk halal dan Peraturan Pemerintah 39 Tahun 2021 terkait penyelenggaran bidang jaminan produk halal mengamanatkan seluruh produk makanan dan minuman secara mandatori memiliki status Sertifikasi Halal sampai dengan 17 Oktober 2024.” tegas Asmarhansyah.
LPH BBPSI Pascapanen Pertanian, yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BBPSI Pascapanen Pertanian Nomor 124/KPTS/PP.130/H.10/09/2023, telah mendapatkan akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Kami didukung oleh laboratorium terakreditasi dan SDM yang terlatih,” kata Luna.
Jamaluddin menekankan bahwa sertifikasi halal merupakan langkah penting untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global. "UMKM harus memiliki Sertifikasi Halal untuk memenuhi regulasi dan memperluas jangkauan pasar mereka," jelasnya. UMKM dapat berkonsultasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) setempat dan mendapat pendampingan sampai dengan proses Sertifikasi Halal. Perlu diketahui bahwa LPH BBPSI Pascapanen Pertanian merupakan LPH Pratama dimana wilayah kerja pemeriksaan dalam 1 (satu) provinsi sesuai dengan domisili LPH. “Berdasarkan data BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag RI, LPH yang telah terakreditasi seluruh Indonesia sebanyak 71 LPH, dan salah satunya LPH BBPSI Pascapanen Pertanian”, tutur Jamaluddin.
Dukungan BPJPH untuk Fasilitas Sertifikasi Halal terdapat 2 (dua) cara yaitu secara Reguler dan Self Declare. UMKM dapat memanfaatkan aplikasi SIHALAL untuk mendapatkan informasi dan proses sertifikasi halal. Sistem ini dirancang untuk memudahkan, mempercepat, dan profesional. “Dukungan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mencakup beberapa program untuk UMKM Naik Kelas diantaranya pendampingan wirausaha, temu pelaku usaha dengan lembaga pembiayaan UMKM, temu bisnis dan pengembangan jaringan, dan masih banyak lagi”, ungkap Tatang.
Devi Maharani dari “Dapoer Cihuy” berbagi testimoni positif, “Aplikasi SIHALAL sangat membantu kami dalam proses Sertifikasi Halal. Produk yang bersertifikasi halal tidak hanya meningkatkan penjualan tetapi juga memperluas jaringan penjualan kami.” Layanan LPH BBPSI Pascapanen Pertanian bertujuan untuk memperkuat industri halal dan mendukung pertumbuhan UMKM di Jawa Barat.