Diskusi Tindaklanjut Kerja sama BSIP dengan Pusdatin BSN, Perjelas Langkah Operasional Layanan BISIP
Jakarta (31/10/23) – Bertempat di Kantor BSN, Gedung I BPPT, Jakarta Pusat, berlangsung diskusi tindak lanjut atas kerja sama antara BSIP dengan Pusdatin BSN. Jalinan kerja sama tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama tentang Sinergi Pemanfaatan Data dan Informasi Standardisasi di Bidang Pertanian yang ditandatangani pada 21 September 2023 lalu. Diskusi lanjutan ini dianggap penting untuk dilakukan guna menyusun Langkah operasional membangun layanan informasi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan satker di BSIP dalam mengakses SNI sektor pertanian. Informasi tersebut tidak lain untuk mendukung tahapan pengembangan SNI, yakni perumusan RSNI tahap 3 sebagai output dari komtek yang berada di satker lingkup BSIP.
Hadir dalam diskusi yakni Plt Kepala Pusdatin BSN, Nur Hidayati, S.Si., M.Si, bersama Tim Pusdatin BSN dan Tim Pengembangan Standar BSN. Sementara itu, dari pihak BSIP, hadir dalam diskusi Kepala BISIP, Nuning Nugrahani beserta Tim BISIP, dan mengikutsertakan Tim Kerja Datin Sekretariat BSIP. Nur Hidayati menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap BSIP yang cukup intensif bersinergi dan berkolaborasi untuk membangun layanan yang kuat, mulai dari sisi pengembangan, penerapan, dan tentunya layanan informasi. Hal lain yang cukup dihargai dari kinerja Kementerian Pertanian yakni terkait pola kerja yang fokus terhadap pengembangan SNI yang benar-benar berpotensi untuk diterapkan. Bukan masalah jumlah SNI-nya, tapi kualitas SNI yang dapat diterapkan, ujar Tim pengembangan standar BSN.
Sebagai pengantar, Nuning menyampaikan beberapa hal penting terkait layanan yang akan disinergi dan kolaborasikan. Berdasarkan identifikasi tusi BISIP yang tertuang dalam Permentan 13 tahun 2023, terdapat potensi yang masih dapat dikembangkan dan tentunya berpeluang disinergikan dengan layanan yang melekat di Pusdatin BSN, terutama terkait pertukaran data dan informasi terkait SNI. Setidaknya, berdasarkan hasil screening awal terhadap dokumen SNI maupun pengklasifikasian ICS pada SNI, terdapat 1200 judul SNI pertanian yang diharapkan dapat menunjang kinerja BSIP. Disamping itu, BSIP menyampaikan usulan untuk penambahan halaman pengesahan pada dokumen RSNI 3 dengan tujuan dapat menginformasikan kinerja BSIP dan nantinya juga dapat dilengkapi dengan barcode untuk memudahkan penelusurannya.
Langkah kerja yang perlu menjadi perhatian khusus dari BSIP yakni mendukung BISIP yang mewakili “dapur” Sekretariat BSIP dalam penyiapan sistem informasi RSNI pertanian terintegrasi. Dalam hal ini, Sekretariat BSIP adalah pengampu Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) lingkup BSIP. Sistem informasi tersebut diharapkan dapat terintegrasi melengkapi sistem yang telah ada yakni data base perlindungan KI dan Lisensi, dimana sampai saat ini layanan tersebut masih menjadi bagian tusi BISIP berdasarkan Kepmentan 488 Tahun 2023. Hal lain terkait perluasan layanan dalam sistem informasi terintegrasi yakni terkait layanan pengujian dan proses penerapan. Tujuannya tidak lain untuk memastikan tersedianya informasi lembaga pengujian lingkup BSIP yang sesuai dengan kebutuhan penerap SNI sekaligus informasi penerapannya. Tentunya BSIP perlu mendorong dan menyiapkan Lembaga pengujian yang terakreditasi termasuk keberadaan LSPro dan LPK, lanjut Nuning.
Secara umum, konsep tersebut dapat dipahami oleh Pusdatin BSN yang kemudian nantinya perlu diperdalam kembali bagian mana yang dapat disinergikan secara langsung. Meskipun nantinya, akses beberapa informasi harus tetap berasal dari satu pintu, yakni dari BSN. Tujuannya guna menjaga kevalidan data dan informasi dokumen SNI. Catatan penting yang perlu disusun oleh BSIP yakni merancang roadmap yang kuat terkait pengembangan SNI, sehingga output kinerja BSIP berakhir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pertanian. Koordinasi dan diskusi lebih lanjut dapat terus dilakukan agar layanan yang dibangun dapat mendukung tujuan utama kehadiran SNI di sektor pertanian, yakni meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian.