
Gali Harta Karun ATB Bernilai KI dengan Rangkaian SOP Penatakelolaan
Jakarta (31/1) – Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) dalam kesempatan diskusi di internal Sekretariat BSIP melaporkan kepada Sekretaris BSIP atas kebutuhan penambahan SOP Penatakelolaan Aset Tak Berwujud (ATB) bernilai Kekayaan Intelektual. Saat mengantarkan diskusi, disampaikan oleh Kepala BISIP mengenai kebutuhan satu rangkaian atas pengelolaan hasil standar yang dalam hal ini masih memanfaatkan ATB bernilai KI selama penatakelolaan di tahun 2024. Guna mitigasi, diidentifikasi adanya kebutuhan SOP yang diperlukan untuk memudahkan tugas tersebut menjadi satu rangkaian prosedur, sejak dari pelaksanaan pendampingan pemanfaatan dan mediasi dengan swasta sampai dengan dilakukan proses penyetoran royalti. Termasuk juga ketika penyetoran royalti tersebut tidak lancar, maka perlu ada rangkaian berkesinambungan, sejak dari proses penagihan ataupun jika sampai harus dilakukan negosiasi untuk komitmen penyetoran royalti dari mitra lisensi, ungkap Nuning Nugrahani, Kepala BISIP.
Di tengah kondisi anggaran APBN yang sangat terbatas, Sekretaris BSIP, Dr. Ir. Haris Syahbuddin, M.DEA, mengungkap dan menyepakati rangkaian dalam penatakelolaan ini harus dilakukan sampai ke tingkat yang lebih tinggi koordinasinya, yaitu Sekretariat Badan. ATB bernilai KI diakui oleh Dr. Haris sebagai harta karun yang dapat menjadi sumber pendanaan mendukung kinerja organisasi. Seperti halnya hibah yang saat ini perlu didorong untuk dimiliki oleh seluruh Satker di BSIP, jelasnya. Jika ATB ini dikelola dengan baik, tentunya pembiayaan atas kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan ATB bernilai KI secara berkelanjutan, dapat ditanggulangi, jelasnya.
Asrul Koes, SP, M.Si., selaku Kapoksi Keuangan dan BMN Sekretariat BSIP mengingatkan bahwa ATB sebagai sumber royalti ini akan menjadi salah satu obyek audit BPK dan oleh karenanya penting untuk nanti dapat dijelaskan atas kondisi penatakelolaan yang saat ini sudah berjalan ataupun kondisi pengelolaan sebelumnya. Ditambahkan oleh Jayu, SE.Ak., MBA, Tim BISIP, akan pentingnya juga pengungkapan ATB di dalam Laporan Keuangan, khususnya BMN, sebagaimana saat ini nilai acuannya terlalu kecil sehingga belum dianggap memadai. Kondisi ini tentunya juga membutuhkan upaya bersama-sama dengan Sekretariat, ungkapnya.
Disepakati oleh Kapoksi Perencanaan Dr. Ir. Sri Asih Rohmani, M.Si., bahwa pengungkapan dari penjelasan hari ini memberikan salah satu masukan atas penatakelolaan yang utuh, termasuk dalam proporsinya nanti dari sisi perencanaan mendampingi proses penggunaan kembali PNBP royalti yang diperolehnya, terutama ketika nanti SOTK Balai sudah diketahui transformasinya, ungkapnya.
Saat menutup pertemuan, disampaikan oleh Dr. Haris akan pentingnya mempersiapkan satu sistem sederhana yang memudahkan pemantauan sampai dengan ke nilai yang diperoleh per ATB, tidak saja mitra pelisensi yang dipantau kinerjanya, termasuk memastikan kewajiban penyetorannya. Perlu disusun juga format strategis yang akan memudahkan pemantauan untuk kebutuhan administratif, bisa dengan mengindentifikasi per kendala mitra hingga kinerja hasil PNBP royalti per ATB, sistem ini mungkin akan menjadi basis proses evidence ketika nantinya akan ada kendala yang membutuhkan pihak lain dalam penyelesaiannya, seperti halnya PUPN ataupun mitra lainnya, tutupnya.