Gelar Public Hearing, BISIP Kenalkan Standar Pelayanan Publik Baru
Bogor (16/11/23) - Sebagai lembaga penyelenggara layanan publik dengan tusi baru, Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) mengadakan Public Hearing Standar Pelayanan Publik BISIP (16/11/2023). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Kantor BISIP merupakan upaya memperkenalkan layanan sesuai tusi BISIP terbaru untuk kemudian mendapat masukan dari masyarakat terkait layanan tersebut. Dengan kata lain, public hearing bertujuan untuk membuka komunikasi timbal balik dengan masyarakat guna memperkuat layanan BISIP.
Selaku narasumber publik hearing, hadir secara langsung Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Drs. Zulkifli, MM dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Kartika Purwaningtyas, M,Sos. Para pemangku kepentingan yang juga turut hadir yakni mitra kerja sama BSIP dari industri pertanian, perwakilan satker lingkup BSIP, pemerintah kota Bogor, perwakilan akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam arahannya, Zulkifli menyampaikan bahwa BSIP hadir untuk memenuhi kebutuhan standardisasi, bukan karena peralihan dari badan sebelumnya. Sesuai dengan Perpres No. 117 Tahun 2022, BSIP bertugas untuk menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian. Oleh karena itu, BISIP sebagai satker di bawah BSIP harus turut mendukung tugas BSIP, tentunya sesuai tusi dan berorientasi pada kepuasan dan kebahagiaan publik
Sementara itu, Kartika menyampaikan tujuan dari kegiatan public hearing tidak lain adalah bentuk pencegahan maladministrasi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan setiap layanan dilengkapi dengan SOP. Kartika juga menjelaskan rincian langkah penting agar layanan yang diberikan memenuhi amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Nuning Nugrahani, selaku Kepala BISIP menjelaskan bahwa layanan BISIP adalah ejawantah tusi yang tertuang Permentan No. 13 Tahun 2023. Tugas tersebut yakni melaksanakan layanan informasi dan pengelolaan hasil standar instrumen pertanian. Dalam menjalankan tugas tersebut, BISIP menetapkan empat layanan subtansi yakni: 1) layanan informasi; 2) layanan pendampingan dan konsultasi; 3) termasuk tetap mengawal pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) melalui layanan pengelolaan hasil SIP, 4) dan layanan pemanfaatan hasil SIP melalui kerja sama lisensi. Layanan 3 dan 4 dilaksanakan berdasarkan Kepmentan No. 488 Tahun 2023.
Wujud komitmen dalam memberikan layanan terbaik, BISIP berpegang pada moto SMILE yakni: sistematis dan terstruktur sesuai arahan/aturan yang berlaku; Manageable/Negotiable; Integrated collaborator lintas stakeholder; Legally protected and Informative; dan Efisien, Efektif, Bermanfaat secara ekonomis.
Dalam kegiatan public hearing ini, juga dilakukan penandatangan berita acara kesepakatan bersama yang melibatkan perwakilan dari pemangku kepentingan yang hadir. Harapannya bahwa layanan yang BISIP berikan dapat memenuhi ekspektasi dari pengguna layanan sehingga kepuasan pengguna dapat diraih, tutup Nuning.