
Jaga Integritas SDM, BISIP Adakan Sosialisasi Pengelolaan Benting, Gratifikasi dan Dumas
Bogor (28/2/2025)- Di tengah pelaksanaan Pemantauan Dan Verifikasi Kerja Sama Lisensi Tahap I, Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) adakan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan (Benting), Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas), sekaligus mendapatkan arahan terkait pengendalian gratifikasi dan penguatan integritas di lingkungan BISIP. Sosialisasi ini merupakan bagian penting yang harus dilaksanakan sebagai upaya BISIP untuk menjaga profesionalitas dan integritas sebagai pelayan publik, tegas Nuning Nugrahani, Kepala BISIP. Pelaksanaan sosialisasi yang berlangsung di Kantor BISIP melibatkan narasumber dari Inspektorat Investigasi Kementerian Pertanian, Marolop J. Sihombing dan mengikutsertakan seluruh SDM BISIP.
Pengelolaan Benting, Dumas, serta Pengendalian Gratifikasi merupakan hal yang cukup dekat dengan aktifitas BISIP sehari-hari. Interaksi BISIP dalam pelaksanaan pelayanan public yang menghadapi langsung beragam stakeholder, baik itu internal BSIP, Kementan, lintas Kementerian hingga industri, khususnya industri yang mengajukan permohonan untuk menjadi mitra kerja sama lisensi atau telah menjalin kerja sama lisensi berpotensi memunculkan hadirnya Benting, Dumas, maupun Gratifikasi, jelas Mulyawan SE, Kasubag TU BISIP. Disamping itu, ketiga hal ini merupakan bagian yang pemenuhannya menjadi indikator dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), lanjutnya.
Marolop memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan kesempatan bagi Itjen untuk turut memberikan kesadaran bagi Satker terhadap implementasi Permentan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian yang diuraikan secara rinci sehingga tidak multitafsir. Ada 3 kata kunci dalam hal mendefinisikan Benting yakni kepentingan pribadi, penyalahgunaan wewenang, yang dapat memengaruhi kualitas Keputusan, kualitas pelayanan, dan/atau tindakan. Sebagaimana pada pasal yang kelima pada Permentan 7/2022 menyebutkan Benting hadir karena penyalahgunaan wewenang, rangkap jabatan, hubungan afiliasi, gratifikasi, suap, dan kelemahan SPI di organisasi yang tidak berjalan. Oleh karenanya, diperlukan langkah konkrit untuk pengendaliannya, urainya.
Berdasarkan identifikasi Itjen yang diperoleh dari kanal Dumas resmi Kementan, BISIP belum mendapatkan catatan laporan Dumas. Hal ini menjadi sesuatu yang baik, namun tetap perlu perbaikan diri karena hasil telaah Dumas tidak hanya berupa Dumas tidak berkadar pengawasan yang sifatnya konstruktif dengan saran dan kritik. Namun, Dumas berkadar yang pengawasan yang timbul dari akibat penyalahgunaan wewenang ataupun tindakan yang berpotensi fraud, Jelas Marolop.
BISIP terus memperkuat diri dan membenahi sistem berkenaan dengan komitmen Pembangunan ZI. Informasi yang diperoleh dari Sosialisasi ini menjadi penting untuk menyiapkan pelaporan berkala sebagai evidens dokumen implementasi ZI dan memilah yang mana disebut laporan Dumas maupun layanan PPID, terutama ketika ada stakeholder yang berkonsultasi, jelas Kania Tresnawati, Katimker PHSIP. Hal lain yang perlu mendapat kejelasan lebih lanjut yakni batasan penerimaan pemberian dari stakeholder yang diklaim sebagai gratifikasi, lanjutnya. Bahwa konsultasi dari stakeholder merupakan bagian dari layanan PPID. Namun, ketika muatan permohonan stakeholder tersebut berkaitan dengan keluhan dan ketidakpuasan, maka perlu ditangani sebagai dumas, jelas Marolop. Dalam kesempatan lain, Kepala BISIP menanggapi hal ini dalam prosesnya sudah sesuai, jelas Nuning. Sebenarnya ada pengaturan terkait batasan pemberian dari stakeholder saat penugasan. Akan tetapi tetap diperlukan pelaporan yang cukup rumit. Oleh karena itu, apapun bentuk pemberiannya sebaiknya tegas tidak perlu diterima, tambahnya lagi.
Pada akhirnya, segala bentuk penyelewengan tidak akan muncul jika dalam diri SDM memiliki Integritas yang kuat. Meskipun klasik, namun karakter integritas yang jujur, tulus, dapat dipercaya, transparan, konsisten, objektif, bertanggungjawab serta menjaga martabat dan tidak melakukan hal tercela adalah bagian yang perlu dibangun terus menerus. Kita sendiri yang menentukan integritas tersebut, oleh karenanya canangkan terus menerus untuk tidak melakukan tindakan penyelewengan dan lakukan perubahan yang lebih baik setiap waktu, tutup Marolop. (MP)