Kementan Targetkan Nilai e-SAKIP 2 Poin Lebih Tinggi di Tahun 2024
Bogor (11/10) – Biro Perencanaan Kementerian Pertanian dalam penyampaian pembukaan Workshop e-Sakip Wilayah Barat yang dilakukan secara hybrid dari Yogyakarta menyebutkan bahwa target penilaian kinerja tahun 2024 sebesar 76, artinya akan ditargetkan peningkatan sebesar 2 point. Nilai 76, sebelumnya pernah diraih Kementan dan tentunya hal yang menjadi komitmen pencapaian ini harus secara bersama-sama ditegakkan dengan kelengkapan dokumen-dokumen pendukung dari masing-masing UPT di lingkup Kementerian Pertanian, demikian ungkap Azmi, Ph.D. Ketua Kelompok Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan.
Azmi, menandaskan komitmen ini perlu ditindaklanjuti dengan melakukan update-update dokumen pendukung mulai dari PK (Perjanjian Kinerja), Renstra, dst yang memperkuat penilaian kinerja di Kementerian Pertanian. Azmi menegaskan bahwa saat ini aplikasi e-Sakip pun sedang dalam masa pembenahan dan ditumpangkan kepada Kementerian PUPR untuk pengamanan datanya. Perbaikan e-Sakip ini juga menjadi salah satu point peningkatan terutama dalam kerangka SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
Menegaskan keinginan pencapaian 2 poin ini memerlukan konsistensi bersama terutama dalam mendapatkan nilai yang lebih baik pada 5 komponen yang dinilai dalam SAKIP, yaitu evaluasi akuntabilitas kinerja internal sebesar 25%, Perencanaan kinerja sebesar 30%, Pelaporan kinerja 15%, dan pengukuran kinerja sebesar 30%, ungkap Azmi. Dan nilai 76,77 bahkan pernah diraih Kementan di tahun 2022, tambahnya lagi. Oleh karenanya sudah disampaikan Upaya dan tips untuk meningkatkan nilai ini sebagaimana direkomendasikan yaitu: melakukan perbaikan kinerja dengan perbaikan indikator kinerja yang spesifik, measurable, achievable, relevant dan Timely (SMART); melakukan pengukuran kinerja yang terintegrasi dalam sistem informasi e-Sakip; dan melakukan penguatan dalam pelaksanaan monev AKIP internal, jelas Azmi lagi.
Beberapa hal yang menjadi catatan BISIP saat mengikuti workshop secara daring bersama-sama Tim PHSIP selaku Tim Program di BISIP dan Kepala Balai bahwa melengkapi dokumen SAKIP perlu dilakukan terutama untuk dokumen-dokumen yang sifatnya menginduk pada Sekretariat BSIP, seperti dokumen Renstra dan dokumen IKU (Indikator Kinerja Utama), sedangkan PK dan Lakin dapat disiapkan sebagaimana ditunjang juga oleh dokumen Rencana Aksi yang dilengkapi dengan Laporan Monev triwulanan, Laporan evaluasi internal AKIP, Matriks tindak lanjut LHE, dan seluruh dokumen agar dapat diselesaikan uploadnya sebelum 18 Oktober 2024, sebagaimana dijelaskan saat sosialisasi pagi hingga sore hari ini, jelas Nuning.