Kewajiban Terapkan SNI 141:2023 Dorong Mutu Pompa Sentrifugal Irigasi Terstandar
Serpong (16/10) – Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Mekanisasi Pertanian (BBPSI Mektan) di Serpong melaksanakan Focus Group Discussion SNI 141:2023 Pompa Air Sentrifugal untuk Irigasi yang diikuti oleh seluruh stakeholder mitra swasta industri dan pelaku usaha alsintan, Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), Perguruan Tinggi dan Kementerian Perindustrian.
FGD dilaporkan oleh Ketua Kelompok Pelayanan Standardisasi Instrumen Mekanisasi Pertanian Elita Rahmarestia Widjaya, Ph.D selaku Ketua Panitia kegiatan menginformasikan kinerja Komtek 65-04 yang disepanjang tahun 2023 telah menghasilkan 12 RSNI3 dan 10 RSNI3 ini sedang dalam proses penetapan SNI. Disebutkan oleh Elita bahwa SNI 141:2023 ini hanya mengubah sedikit dari ruang lingkup dan SNI 141:2020 masih tetap berlaku, jelasnya.
Demikian pula disampaikan oleh Dr. Agung Prabowo, M.Eng, selaku Ketua Komtek 65-14 dan Kepala BBPSI Mekanisasi Pertanian saat membuka FGD secara daring dari Kalimantan Selatan, bahwa kebutuhan update SNI 141:2024 ini memberikan penekanan pada standar uji kesesuaian atas engine yang terpasang di produk. Penekanan disampaikan oleh Kepala Balai Besar, bahwa dengan adanya program Pemerintah ini maka akan mendorong tumbuhnya industri alsintan dalam negeri disamping juga pompa import oleh karenanya penerapan SNI ini penting guna melindungi konsumen dan tentunya mendorong standar SNI diterapkan, jelasnya.
Kemasan pleno FGD yang mengundang Narasumber dari Tim Komtek 65-04 dengan paparan penjelasan SNI 141:2023 oleh Ibu Titin Nuryawati, S.TP., M.T. guna memberikan peningkatan kapasitas penerap SNI ini untuk tim BPSIP Banten, juga diikuti oleh Tim Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian dan Tim Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian. Sebagaimana diidentifikasi saat diskusi 9 Oktober 2024 lalu dengan LSPro Mektan, BISIP bersama BB Penerapan perlu mengindentifikasi pola pemberlakuan dari SNI Wajib ini, ungkap Nuning. Selain itu juga diperoleh informasi penjelasan dari perwakilan Direktorat Industri Permesinan Dan Alat Mesin Pertanian, Bapak Nafis, ST berkaitan dengan penetapan unjuk kerja dan cara uji pompa air sentrifugal untuk irigasi dengan diameter hisap pompa 50 mm (2 inch) sampai dengan 250 mm (10 inch) dan tinggi total maksimum 35 m. Disebutkan oleh Bapak Nafis saat menjelaskan bahwa ruang lingkup yang berbeda dari SNI sebelumnya juga dilakukan penyesuaian istilah dan definisi, serta penghapusan metode uji verifikasi disamping penambahan pengujian yang sifatnya wajib dilakukan di LSPro yang memiliki mesin dengan pasokan Listrik yang stabil, ungkapnya. Penetapan Permenperin 45/2022 sebagai regulasi yang mewajibkan penerapan SNI ini menyebutkan masa penyesuaian 2 tahun dan diperkirakan akan terbit Permenperin baru di bulan November mendatang, ungkapnya.
Saat sesi diskusi diperoleh beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan prosedur pengujian bagi alsintan hingga nantinya dapat disertifikasi dan menerima tanda SNI. Seperti misalnya untuk koreksi rumus pompa yang perlu dipertegas dengan pengalian 100, serta pencermatan Dr. Ketut G. Mudiarta atas tendensi bahwa penerapan SNI ini tentunya akan mendorong tumbuhnya industry alsintan terutama diposisi bahwa BISIP masih memiliki mitra pelisensi alsintan dan bahkan saat ini kegiatan pompanisasi masih didorong untuk mendukung pertanaman, harapannya dengan penerapan SNI ini maka mutu produk pompa sentrifugal ini dapat terjamin, jelasnya.