
Kontribusi Positif KI dalam Upaya Mendorong Modernisasi Pertanian
Bogor (30/4) – Usai pelaksanaan Pemantauan dan Verifikasi diperiode 2024/2025 atas kondisi transformasi organisasi Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) menjadi Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP Pengelola Hasil) sesuai mandat pada Permentan 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), khususnya pada pasal 130 s/d 135 tentang BRMP Pengelola Hasil.
Bahwa disebutkan pada Pasal 133 huruf b dan c yaitu: b) ’pelaksanaan pengelolaan hasil’ dan c) ’pengendalian, pemanfaatan dan pengelolaan aset tak berwujud (ATB) dan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil perakitan dan modernisasi pertanian’, khusus mengenai pengelolaan terkini ATB (Aset Tak Berwujud) sebagai bahan pertimbangan atas pelaksanaan fungsi ’pemanfaatan sebagaimana BISIP’ melakukan beberapa kondisi perbaikan sesuai dengan tugas tambahan dari Kepmentan 488/2023 atas ATB yang masih dikelola, maka perlu disebarkan informasi diperiode BPATP dan BISIP apa saja yang telah dikelolanya, ungkap Nuning.
Dijelaskan bahwa 442 paten tersertifikat dari 563 paten terdaftar dan 165 PVT terdaftar dan 139 PVT yang sudah bersertifikat ini baru pada posisi 25,89% saja yang dilisensi untuk PVT dan 8,59% saja untuk paten yang sudah dilisensi, termasuk untuk rahasia dagang walaupun sudah pernah 21 judul rahasia dagang (100%) dilisensi akan tetapi hanya sekitar 38,9% saja yang saat ini aktif dilisensi, ungkap Nuning. Persentase ini setidaknya mencirikan upaya hilirisasi yang telah dilaksanakan dari hasil-hasil invensi sejak posisi berdirinya Balitbangtan 47 tahun yang lalu, baru dapat dituai makna hasilnya sejak pengelolaan dilakukan diperiode BPATP berdiri atau sejak adanya aturan-aturan yang mendukung pelaksanaan alih teknologi diterbitkan, ungkap Nuning.
Akses yang luas untuk melisensi bagi industri mulai dari skala UMKM hingga industri besar juga dimiliki oleh Balitbangtan hingga periode akhir BSIP dan tampak bahwa yang tetap menjadi primadona adalah varietas jagung hibrida karena sampai saat ini 17 varietas jagung dilisensi hingga 76 mitra, sedangkan lainnya seperti padi hibrida, kentang, cabai dan buncis. Hal menarik lainnya bahwa 139 PVT yang dimiliki saat ini 38 diantaranya adalah jagung hibrida, 27 padi hibrida, 19 krisan, 10 cabai, 8 kentang, 6 tembakau, sementara yang belum dimiliki adalah varietas tebu, atau juga gandum, dimana kedua komoditas ini dibutuhkan untuk menekan impor kedua produk olahannya yaitu gula pasir dan terigu. Tentunya dengan hadirnya kembali fungsi perakitan diharapkan dapat diperoleh hasil perakitan yang mampu mendorong peningkatan produksi dan tentunya mendorong pada penggunaan varietas-varietas unggul sehingga mendorong modernisasi, tutup Nuning.