Lisensi PUTR Diperpanjang Koperasi KPRI Puspita
Bogor (15/5) – Hari ini Ketua KPRI Puspita, Dr. Ladiyani, bersama Tim Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) melaksanakan mediasi guna memperpanjang lisensi Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) untuk lima tahun ke depan. Optimis atas hasil penjualan tahun sebelumnya tidak menyurutkan langkah KPRI Puspita untuk memperpanjang lisensi meski perjanjian kali ini terjadi peningkatan persentase royalti menjadi 3 persen per tahun. PUTR yang merupakan perangkat uji yang dilindungi dengan rahasia dagang ini diyakini Dr. Ladiyani akan berpeluang mengalami peningkatan penjualan dengan adanya program Optimasi Lahan (OPLAH) dari Pemerintah, jelasnya.
Dari pengikatan perjanjian lisensi ini, beberapa pasal diperjelas untuk mewadahi kebutuhan Satuan Kerja Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, misalnya berkaitan dengan pengujian standar ataupun penilaian kesesuaian.
Dalam pelaksanaan lisensi yang diperpanjang selama 5 tahun kedepan, diingatkan oleh Kepala BISIP, Nuning Nugrahani, untuk menyampaikan rencana penjualan, promosi dan rencana komersialisasi guna memudahkan pada saat pelaksanaan verifikasi dan pemantauan.
Dr. Ladiyani yang juga adalah Kepala BPSI Tanah dan Pupuk juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan telah memintanya untuk bisa mengikuti e-katalog. Namun, hal ini belum dapat diwujudkan dengan baik, perlu pertimbangan mendalam terutama perihal harus melakukan penunjukan distributor sebagaimana persyaratan e-katalog