Mediasi Dua Pihak Mitra Pelisensi Jagung Hibrida
Makassar (26 Oktober) – Berlangsung kegiatan mediasi lisensi guna mempersiapkan kebutuhan benih tetua bagi mitra lisensi sebagaimana menjadi kewajiban bagi pihak pemberi lisensi yaitu Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Serealia (BPSI Tanaman Serealia). BPSI Tanaman Serealia memiliki mandat terkait pengujian standar instrumen tanaman serealia, dalam hal ini, penyediaan benih jagung terstandar dipersyaratkan. Standar yang dimaksud sesuai dalam konteks deskripsi unggul varietas yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai label benih yang dihasilkan.
Seiring dengan target Kementerian Pertanian di perbenihan jagung dan padi, sesuai arahan Menteri Andi Amran Sulaeman, maka ketersediaan benih unggul bagi petani sangat penting dan perlu diutamakan. Berangkat dari kebutuhan ini, secara paralel dengan menunggu regulasi ijin penggunaan dari PNBP volatil, khususnya untuk penjualan dari Perolehan Hasil Pertanian (PHP) dalam hal ini terkait benih tetua sebagaimana disebutkan pasal 2, ayat (2), huruf (e) dan pasal 8 ayat (1) pada Permentan 36/2023, dan dalam rangka menindaklanjuti mediasi awal Agustus lalu di Malang, maka mitra lisensi PT. Jafran Indonesia dan CV. Bunga Tani melakukan konfirmasi penyediaan benih tetua jagung baik benih jantan dan betina hari Kamis, 26 Oktober 2023 di BPSI Tanaman Serealia.
Mediasi diterima oleh Kasub Tata Usaha, Tim Kerja Pengelola Hasil Standar Instrumen, dan Tim Perencanaan BPSI Tanaman Serealia. Hasil dari mediasi, meski belum sampai pada keputusan mekanisme pengalihan benih tetua, namun, diperoleh informasi yang berharga bagi mitra pelisensi bahwa penyediaan benih tetua akan dilakukan per termin dan bertahap. Hal ini dikarenakan kendala musim tanam, dampak el nino, ungkap Amin Nur, Kepala BPSI Tanaman Seralia yang mengikuti pertemuan dengan zoom.
Diskusi yang cukup menjadi set back bagi langkah mediasi ini menuntut tindak lanjut dari pengambil kebijakan untuk memastikan terpenuhinya penyediaan benih tetua. Oleh karenanya, telah disusun jadwal mediasi lanjutan dengan melibatkan para pengambil kebijakan lainnya, seperti Inspektorat Jenderal, Biro KBMN Kementan, Ditjen PNBP, DJA dan juga Sekretariat BSIP, ungkap Nuning, selaku Kepala Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) yang bertindak sebagai mediator. Sembari menunggu tindaklanjut yang memperkuat pelaksanaan penyediaan benih tetua ini, langkah yang tetap perlu dilakukan yakni penyediaan SPK dan kontrak kerja sama. Hal ini dikarenakan kedua dokumen ini mendukung mekanisme kerjasama dan merupakan hal yang berbeda dengan penggunaan kembali PNBP Volatil atas nilai ekonomi dari kerja sama lisensi, tutup Nuning.