Mitra Pelisensi Perlu Didorong Sebagai Penerap SNI
Bogor (8/10) – PT. Agri Mandiri Lestari (AML) saat memaparkan ruang pelayanannya pada kegiatan Rapim lingkup BSIP, 23 September 2024 lalu, menginspirasi satu hal terkait dengan rangkaian tugas dan fungsi di Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP). Hal tersebut yakni mengenai kebutuhan penerapan standar dari mitra pelisensi utamanya pelisensi varietas untuk didorong melakukan scale up, salah satunya dengan meraih Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015. Berkaitan dengan informasi ini, Nuning Nugrahani selaku Kepala Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian, hari ini memiliki kesempatan langsung berdikusi dengan Direktur Utama PT. AML, Ir. Hidarwati, M.Sc. yang berkesempatan mampir ke Jl. Salak No. 22, Kantor BISIP.
Dalam diskusi yang dilakukan selama satu jam, BISIP melihat bahwa salah satu pengait tugas dan fungsi yang belum distrukturkan setelah SNI dihasilkan adalah penyusunan skema penerapannya, baik untuk SNI yang baru maupun SNI yang merupakan hasil revisi, ungkap Nuning. Disamping itu, apabila mitra pelisensi sudah jelas bersedia menerapkan SNI tersebut dalam pengikatan perjanjian lisensi, maka perlu juga didorong untuk mendapatkan SMM ISO 9001:2015. Misalnya penerapan SNI yang berkaitan dengan perbenihan sehingga nanti benih-benih yang dihasilkan dapat disertifikasi sendiri, tidak lagi mengandalkan BPSB (Balai Pengujian dan Sertifikasi Benih), bahkan juga dapat didampingi hingga diperoleh Tanda SNI, ungkap Ibu Hindarwati.
Potensi bahwa mitra pelisensi adalah titik awal dari penerapan SNI disepakati oleh Ibu Hindarwati, artinya bahwa produk dari mitra yang memanfaatkan ATB yang bernilai KI juga perlu diyakini mutu hasilnya dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama untuk benih-benih. Disampaikan oleh Kepala BISIP bahwa peluang mendorong diperolehnya SMM bagi mitra pelisensi dapat dilakukan dengan meyakinkan adanya potensi scale up dari mitra pelisensi, terutama ketika mitra dapat meraih tanda SNI dari produk benih-benihnya, ungkapnya lagi.
Diakhir sharing session ini, Kepala BISIP meminta adanya agenda khusus untuk berdiskusi atau melaksanakan sosialisasi LSPro, sebagaimana juga dibutuhkan informasi proses pengembangan dan penerapan SNInya secara berurutan hingga diperolehnya Tanda SNI dari produk yang dilisensi. Rancangan pelaksanaan diskusinya dapat dimulai dengan melibatkan sejumlah mitra pelisensi PVT lalu kedepan menyertakan UPBS yang ada dilingkup BSIP dengan muatan informasi terkait prosedur rangkaian proses bisnis pengembangan dan penerapan SNI. Harapannya, setelah mendorong penyusunan RSNI hingga menjadi SNI kemudian disosialisasikan, sudah dibarengi dengan skema penerapannya termasuk penjelasan bagaimana proses memperoleh tanda SNInya. Urutan proses ini perlu disampaikan sebagaimana tusi konsultasi dan pendampingan atas pengelolaan hasil standar menjadi tugas dan fungsi BISIP, ungkap Nuning lagi.
Ibu Hindarwati juga memiliki pandangan yang sama akan pentingnya menggali ruang fungsi di BSIP dikarenakan pelaksanaan Good Agricultural Practices, Good Handling Practices, dan Good Manufacturing Practices sangat membutuhkan kontribusi dari BSIP. Keberadaan fungsi-fungsi ini merupakan bagian dari kedalaman pemahaman akan tusi BSIP yang bahkan bisa sangat dalam dan luas. Apalagi mengingat kebutuhan saat ini dimana isu keamanan pangan dan lingkungan merupakan hal yang perlu segera ditangani dengan penerapan SNI, ungkap Hindarwati menutup diskusi.