Review Spesifikasi Paten: Salah Satu Upaya Pengelolaan dan Percepatan Proses Sertifikasi Paten
Bogor (27/09) – Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian sebagaimana tahun lalu kembali kawal proses pendaftaran paten milik BSIP dalam kegiatan Review Spesifikasi Paten secara daring pada 24-25 September 2024 dan 27 September 2024. Review ini merupakan kali pertama untuk tahun 2024. Kegiatan rutin tahunan ini dilaksanakan sebagaimana penugasan khusus BISIP yang telah diatur dalam Kepmentan Nomor 488/KPTS/HK.520/M/08/2023 tentang Penunjukan BISIP sebagai Kuasa Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Pendaftaran PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) dan Penatakelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka Pemanfaatan Aset Tak Berwujud Kementerian.
Pada kesempatan pembukaan Kepala BISIP yang dihadiri oleh Ketua Sub Pokja Pemeriksaan Paten dan Pelayanan Teknis, inventor atau eks peneliti Balitbangtan, pemeriksa paten dari DJKI, pendamping dari BISIP dan Direktorat Paten, serta perwakilan dari Satuan Kerja pengampu pelaksanaan invensi hadir mendengarkan arahan. Sebagai catatan bahwa kegiatan review ini dilakukan sebagai upaya BISIP dan Satker pengampu untuk tetap selektif melanjutkan proses patennya. Melalui kegiatan review, pemeriksaan terhadap unsur kebaruan, substansi dalam deskripsi paten, serta data-data yang menjadi pendukung paten, menjadi lebih cepat didiskusikan dan dapat langsung diperbaiki sesuai arahan pemeriksa paten. Komunikasi langsung antara inventor sebagai penghasil invensi dengan pemeriksa paten dapat meminimalisasi kesalahan penafsiran dan persepsi. Di samping itu, melalui kegiatan review, penggalian informasi lebih lanjut dan konfirmasi informasi yang diperlukan menjadi lebih cepat dan mudah, ungkap Nuning.
Upaya selektif dijelaskan oleh Kepala BISIP berkaitan dengan pentingnya mendorong pemanfaatan Aset Tak Berwujud (ATB) Paten, agar biaya pemeliharaan paten yang ditunaikan secara rutin setiap tahunnya dapat ‘tercover’ oleh tercapainya pemanfaatan paten granted (tersertifikat). Hal senada juga disampaikan Ketua Sub Pokja Pemeriksaan Paten dan Pelayanan Teknis, Rifan Fikri, S.T. dalam sambutannya, dimana pemanfaatan ATB Paten harus didorong, bahkan sejak paten belum dinyatakan ‘granted’ bisa dikomersialisasikan. Hal ini merupakan satu hal yang membedakan paten dengan rezim Kekayaan Intelektual lainnya. Adanya kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan, menjadi pendorong dalam pemanfaatan ATB Paten. Walaupun pemeliharaan pada tahun ke-1 hingga ke-5 diberikan pengenaan 0 rupiah, namun perlu menjadi pertimbangan lebih lanjut tarif pembayaran pemeliharaan pada tahun ke-6 hingga masa perlindungan paten berakhir.
Hasil akhir dari review yang memfasilitasi 26 judul ini yaitu 13 judul paten dinyatakan final dan siap diajukan ke kantor paten melalui aplikasi SAKI, 12 paten masih memerlukan proses koreksi oleh tim inventor dan pemeriksa, dan 1 paten ditolak karena dinilai tidak memenuhi unsur kebaruan.
Pengawalan terhadap paten yang telah dinyatakan final maupun dalam proses koreksi oleh tim inventor maupun pemeriksa paten, diharapkan dapat dilakukan dengan baik, hingga diperoleh status ‘granted’ dan tersertifikat. Lebih lanjut, upaya untuk mendorong pemanfaatan ATB Paten juga diharapkan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat lebih luas lagi, baik manfaat penggunaan produk maupun manfaat secara ekonomi, ungkap Nuning lagi.