Satukan Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik, BISIP Perbarui Komitmen
Bogor (17/05/24)- Pasca rotasi SDM antar Satker Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) April lalu, Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) memiliki Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang baru, Mulyawan, SE. Adanya pergantian SDM dalam struktur organisasi BISIP dan sebagai bentuk penegasan bahwa setiap unsur dalam organisasi memiliki misi yang sama, maka dilakukan pembaharuan komitmen organisasi dalam berbagai aspek. Setelah sebelumnya telah dilakukan pembaharuan Perjanjian Kinerja pada bulan April, pada Jumat, 17 Mei 2024, dihari yang sama dengan proses penandatangan komitmen Zona Integritas menuju WBK/WBBM, juga dilakukan penandatangan pembaruan komitmen Keterbukaan Informasi Publik yang dihadiri oleh Tim Zona Integritas dan PPID Pelaksana di lingkup BISIP.
Kenapa perlu pembaharuan perjanjian komitmen keterbukaan informasi publik? seperti yang disampaikan oleh komisi informasi bahwa keberhasilan pelaksanaan keterbukaan informasi di setiap lembaga penyelenggara publik, dipengaruhi oleh empat hal yaitu leadership, komitmen, komunikasi/koordinasi, dan pengembangan ekosistem atau aksi bersama. Jadi, masing-masing unsur dalam suatu lembaga harus memiliki pemahaman dan kemauan yang sama untuk berkomitmen menyampaikan peran penting keterbukaan informasi bagi Masyarakat luas. Pun mengingat kembali tagline kedua BSIP yakni ‘services’ yang tentunya dalam pelaksanaannya perlu mengedepankan transparansi dan akuntabel bagi publik, jelas Nuning Nugrahani, Kepala BISIP.
Keterbukaan informasi publik merupakan ruh bagi penyelenggara layanan publik dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk kerja dan kinerja dari Lembaga tersebut. Hal ini wajib untuk dilakukan sebagai bagian dari implementasi dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi di bulan Mei ini, akan dilakukan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi lingkup Kementerian Pertanian, memacu untuk meningkatkan setiap upaya dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik. Dengan pembaharuan penandatangan komitmen ini, menjadi pedoman dan pengingat bagi semua unsur BISIP untuk tetap bersungguh-sungguh melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi publik sesuai aturan dan tusi yang melekat di BISIP, tutup Nuning.