Studi Teknokratik Pakar Hukum UNPAD Nilai Pemanfaatan atas SDG di Kementan Sudah Intensif
Jakarta (30/9) – Pakar Hukum di Universitas Padjadjaran yang ditugaskan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual dalam menyusun kajian rekomendasi Pembagian Manfaat Bersama (Access Benefit Sharing) SDG Kekayaan Intelektual Komunal (SDG KIK) yang terdiri dari Ibu Miranda Risang Ayu Palar, Ph.D., Dr. Laina Rafianti, dan Dr. Helitha Novianty Muchtar mengemukakan dalam presentasi kajian teknokratiknya saat pertemuan Rapat Tim Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pemanfaatan KIK.
Terkait dengan Pembagian Manfaat (Benefit sharing), pada pertemuan yang dilaksanakan atas undangan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, dikemukakan bahwa pemanfaatan atas SDG yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian sudah sangat intens dengan beberapa peraturan pelaksanaan yang disusun, ungkap Ibu Miranda.
Hal yang diungkapkan oleh Ibu Miranda juga diperkuat oleh Kepala BISIP yang ditugaskan oleh Sekretaris Badan untuk mengikuti pertemuan ini dan telah aktif mengikuti pertemuan sejak Juli 2024. Kepala BISIP mengungkapkan bahwa secara operasional di Kementerian Pertanian, dilakukan pencatatan untuk varietas lokal (SDG lokal) oleh Pemda kepada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PPVTPP). Sedangkan untuk varietas hasil pemuliaan (SDG hasil pemuliaan) dilakukan melalui serangkaian uji sampai dengan dinyatakan memenuhi syarat BUSS (Baru Unik Seragam dan Stabil) dilakukan pendaftarannya dan pelepasannya hingga mendapat perlindungan PVT di PPVTPP.
SDG hasil pemuliaan ini selama dalam masa perlindungan dilakukan kerja sama lisensi sesuai dengan PP 36 Tahun 2018 Pasal 3, sehingga dari kegiatan ini dapat dikelola PNBP royaltinya atas proses komersialisasi selama pemberian hak eksklusif kepada mitra, ungkap Nuning. Selanjutnya untuk SDGTPP (Sumber Daya Genetik untuk Tanaman Pangan dan Pertanian) dilakukan pendaftarannya di BBPSI Biogen dalam hal ini dikoleksi di Bank Gen, tambahnya. BSIP sejak 2021 saat masih Badan Litbang Pertanian juga telah menyerahkan sekitar 4800an meta data SDG KIK kepada DJKI, ungkap Dian Yunita, M.Si. yang mewakili Kepala BBPSI Biogen.
Kementerian Pertanian sejak Juli juga telah melaksanakan koordinasi internal di lingkup Kementerian Pertanian berkaitan dengan rekomendasi pemanfaatan bersama, khususnya untuk SDG KIK dengan melibatkan Biro Hukum Kementan dan diantaranya diperoleh rekomendasi atas pembagian peraturan sektoral yang cukup disinergikan dengan peraturan hukum yang nantinya akan diperkuat dengan peraturan baru yang sedang digagas saat ini oleh KemenkumHAM. Bahkan saat diungkap adanya mekanisme pemanfaatan dengan PNBP royalti untuk SDG hasil pemuliaan yang dalam masa perlindungan sebagaimana proses dan alur operasionalnya sudah melalui Kementerian Keuangan diakomodir sebagai bentuk dari Kementerian Pertanian melakukan pembagian manfaat bersama, dan hal ini intens dilakukan oleh Kementerian Pertanian. Masukan dari Ibu Miranda nanti, cukup menambahkan kaidah penunjukan pengaturan yang sudah berjalan di Kementan dan hal-hal substantifnya nanti akan harmonis dengan sendirinya.
Perwakilan dari PPVTPP Ibu Nani Suwarni, MSi juga mengungkapkan pentingnya dilakukan pengaturan termasuk menitipkan pengaturan bagi pembagian manfaat untuk daerah asal, terutama guna mendorong perolehan manfaat sehingga tidak terjadi keuntungan sepihak terutama untuk pihak industri yang menjadikan SDG lokal sebagai sumber pemuliaan SDG varietas baru esensial yang menjadi milik private, dan untuk ini mungkin dapat menjadi tambahan bagi aturan yang sedang digagas ini sehingga memberikan pemanfaatan yang lebih jelas untuk varietas lokal termasuk untuk peran Pemerintahnya juga diperjelas apakah Pemerintah ini adalah Kementan atau KemenkumHAM atau juga Pemerintah daerah. Menjadi perhatian agar nanti dapat mengatur juga bagaimana mengaksesnya agar tidak menjadi sulit dalam mengakses sumber daya genetik asalnya.
Dari KemenkoPolhukam juga mengusulkan agar aturan ini bisa didorong menjadi Peraturan Pemerintah dan koordinasinya akan dilakukan Kemenkopolhukam dengan tetap melibatkan K/L, dan memang ini akan memerlukan waktu yang cukup panjang.
Sebagai penutup pertemuan Ibu Laina Sitohang mengungkapkan bahwa akan dilakukan Focus Group Discussion di bulan Oktober mendatang guna melanjutkan kajian ini dan pelaksanaannya nanti akan memperkuat mekanisme pengaturannya.