
Tentukan Potensi Royalti 2024, BSIP Lakukan Pemantauan dan Verifikasi Kerja Sama Lisensi
Bogor (19/2) – Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) selaku Balai yang melakukan tugas Penatakelolaan Aset Tak Berwujud (ATB) sebagaimana menjadi tugas tambahan berdasarkan Kepmentan Nomor 488/2023, mulai hari ini, 19 Februari s.d. 5 Maret 2025 akan melaksanakan Pemantauan dan Verifikasi Kerja sama Lisensi Tahun 2024 Tahap I secara daring. Dari 50 mitra yang melisensi 106 Inovasi yang menjadi ATB Bernilai Kekayaan Intelektual (KI) bagi Kementerian Pertanian, mulai dipantau komersialisasinya.
Sekretaris Badan, Dr. Ir. Haris Syahbuddin, DEA dalam kesempatannya memberikan arahan sekaligus pembukaan kegiatan rutin tahunan ini, menyampaikan bahwa verifikasi dan pemantauan penting dilaksanakan guna mendapatkan masukan dari para mitra atas potensi peningkatan mutu, peningkatan kapabilitas, dan lain sebagainya, secara khusus terhadap invensi-invensi yang sudah dilakukan komersialisasi, jelasnya. Disampaikan bahwa saat ini, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) sudah tidak lagi hanya melakukan penyusunan standar, sejak November 2024 dengan terbitnya Perpres 192 Tahun 2024, BSIP sudah menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BrMP). Oleh karenanya, kebutuhan perakitan teknologi yang berjalan nanti bukan lagi riset dasar dan hulu, akan tetapi perakitan atas invensi yang mungkin sejak awal baru memiliki Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) di bawah 7 akan dinaikkan pada TKT yang lebih tinggi, jelasnya lagi.
Terkait perkembangan kerja sama lisensi yang masih aktif tahun 2024 ini, apresiasi disampaikan oleh Haris atas kinerja royalti dari PT Jafran Indonesia dan PT Caprifarmindo Laboratories dengan nilai setor royalti tertinggi di tahun 2024 terhadap pengembangan perbenihan dan vaksin. Dalam hal ini dari sisi perbenihan, Jagung HJ21 Agritan yang secara kumulatif memiliki kinerja baik dalam jumlah pelisensi dan nilai royaltinya.
Salah satu hasil yang ingin diraih dari pelaksanaan verifikasi dan pemantauan kerja sama lisensi adalah diperolehnya royalti. Dari lima agenda pelaksanaan kegiatan verifikasi dan pemantauan yang dilakukan hari ini, salah satunya melibatkan tim dari Balai Pengujian Standar Instrumen Unggas dan Aneka Ternak (BPSI UAT) selaku pengampu ATB berupa galur ternak Ayam KUB Janaka Agrinak yang dilisensi oleh PT. Intama Taat Anugerah (PT. ITA). Kerja sama lisensi ini telah dilakukan sejak tahun 2022 dan akan berakhir pada tahun 2027 dan hasil dari verifikasi dan pemantauan yang dilakukan bersama-sama terhadap kinerja produksi dan penjualan PT ITA tahun 2024 menunjukkan adanya progress yang baik, dalam hal peningkatan produksi dan penjualan bahkan adanya penanganan kendala produksi yang lebih baik.
Dari paparan laporan penjualan yang dilakukan PT ITA sepanjang 2024 terjadi peningkatan jumlah DOC yang dipasarkan dengan merek dagang DOC Anugerah 999 sebanyak 790rb ekor dan total penjualan tercatat diangka Rp 5.5 M. Apresiasi disampaikan oleh Kepala Balai PSI UAT, Dr. Andi Saenab atas kinerja yang baik dari PT. ITA, bahkan PT. ITA merupakan mitra yang konsern menerapkan SNI Ayam Janaka-1 selama proses produksi tahun 2024. Hal ini tentunya menjadi bentuk upaya PT ITA untuk mendukung mutu dan kualitas yang baik dari DOC Ayam KUB, jelas Andi Saenab.
Kondisi peningkatan penjualan PT ITA pada tahun 2024 akan mendorong peningkatan penyetoran royalti dari ATB Galur Ternak pada tahun 2025 ini, khususnya Ayam Janaka Agrinak dari tahun lalu yang juga tercatat penyetoran royaltinya sebesar 42jt atau 1% sesuai dengan kewajiban royalti yang ditetapkan, ungkap Nuning, Kepala BISIP. Tentunya dengan kinerja yang baik dari PT ITA selama melisensi Ayam Janaka ini akan menjadi pembelajaran pola pemanfaatan ATB bernilai KI terutama yang berupa galur ternak, jelas Nuning menambahkan.
Pelaksanaan verifikasi dan pemantauan juga dilaksanakan terhadap 4 perusahaan mitra pelisensi yang lainnya yakni PT. Caprifarmindo, CV. Surya Kencana Agrifarm, UD. Sari Bumi Indonesia, dan CV. Adi Setya Utama Jaya. Dari 5 kelompok mitra pelisensi yang diverifikasi dan dipantau hari ini, setidaknya diperoleh angka potensi penerimaan royalti secara total kurang lebih Rp 665jt. Semoga ketertiban pembayaran royalti setelah nilainya ditetapkan dalam kegiatan verifikasi dan pemantauan ini segera dapat dilakukan penyetorannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, jelas Nuning lagi.