Wujud Bangun ZI, BISIP Lakukan Pembaharuan Perjanjian Kinerja Kasubag TU BISIP
Bogor (23/04/24)- Permen PAN & RB No. 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah menyebutkan bahwa perjanjian kinerja (PK) merupakan wujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Bentuknya berupa lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Disebutkan juga bahwa kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya untuk menjaga kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Oleh karena pentingnya peran PK tersebut mendorong Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) mengadakan prosesi penandatanganan PK dari Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU). Penandatangan kali ini memang bukan yang pertama untuk tahun 2024 melainkan bentuk pembaharuan PK sebelumnya. Hal ini terjadi karena adanya pergantian Kasubag TU BISIP dari Yadi Rusyadi, SP., M.Si menjadi Mulyawan, SE., terhitung 1 April 2024, jelas Nuning Nugrahani selaku Kepala BISIP sekaligus sebagai atasan langsung atau pihak kedua dalam isi PK. Penandatangan PK ini berlangsung di Kantor BISIP, Selasa, 23 April 2024 yang disaksikan oleh Ketua Tim Kerja PHSIP dan Tim ZI BISIP.
Selain perubahan Kasubag TU, isi indikator PK pembaharuan tidak berubah dari PK yang lama, terdapat 5 indikator kinerja yang masing-masing menargetkan pencapaian hingga 83%. Sekali lagi disampaikan bahwa setiap langkah yang diambil, termasuk penetapan PK adalah wujud dari komitmen pimpinan dan seluruh jajaran SDM BISIP dalam membangun sistem layanan organisasi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik secara prima, transparansi, akuntabel, dan sesuai motto BISIP yakni menerapkan layanan dengan Smile, Listen, & Action. Tujuan akhirnya tidak lain untuk membangun zona integritas yang dapat mendatangkan kepercayaan dan citra positif dari publik, tutup Nuning.