
BISIP: Koordinasikan Pelaksanaan Pemantauan dan Verifikasi Pelisensi 2024/2025
Bogor (7/2) – Sekretaris Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Dr. Haris Syahbuddin, DEA mengantarkan pelaksanaan Koordinasi Internal Pra Pemantauan dan Verifikasi Pelisensi 2024/2025 pada hari ini secara daring. Koordinasi internal ini diapresiasi oleh Dr. Haris, sebagaimana potensi Aset Tak Berwujud (ATB) Kementan ini sebagai harta karun yang perlu terus digali pemanfaatannya, terutama mendorong kemanfaatan dari ATB hasil kinerja Kementan agar dapat dirasakan oleh masyarakat, ungkapnya. Disampaikan adanya peningkatan dari nilai royalti yang sebelumnya 1,5M menjadi 2,8M adalah capaian yang didorong BISIP untuk terus dioptimalkan, di tengah kendala yang masih dihadapi, ungkapnya.
Sekretaris Badan juga menekankan bahwa pemanfaatan dari ATB sehingga diperoleh royalti ini adalah bagian dari BSIP melakukan pencarian sumber dana lain di luar APBN, oleh karenanya menstrukturkan penatakelolaan pemanfaatan ATB ini menjadi penting. Diskusi konstruktif dari satker dan khususnya inventor dalam kegiatan koordinasi hari ini menjadi masukan dalam pelaksanaan verifikasi selanjutnya, terutama bagaimana agar menjaga pelisensi tetap memiliki kepeminatan dalam pemanfaatan ATB, melalui konsistensi kualitas dan kuantitas ATB yang dibutuhkan oleh pelisensi, bahkan sangat perlu untuk mendorong hadirnya pelisensi baru, himbau Dr. Haris.
Distribusi kemanfaatan ATB ini baik dari sisi mitra, inventor maupun BISIP, walaupun nilainya kecil, sebenarnya masing-masing pihak juga mendapatkan keuntungan secara legal, sehingga memang perlu diproporsionalkan pembagiannya ke depan, tambah Marbono, Inspektorat Jenderal, Kementan. Secara khusus, dari satker penghasil ATB Kementan, berharap agar distribusi penggunaan royalti juga diberikan kepada satker sebagaimana menjadi anggaran yang mendukung keberlanjutan pengelolaan ATB itu sendiri, baik dari sisi penyediaan dan pemeliharaan benih/isolate hingga dapat dialokasikan untuk proses verifikasi dan pemantauan terhadap ATB itu sendiri, ungkap Dr. Amin Nur Kepala BPSI Serelia dan Elita R. Wijaya, Ph.D dari BBPSI Mektan senada.
Masukan dari Sekretaris Badan didukung oleh Kepala BPSI Serealia dan Inspektorat Jenderal, yakni pentingnya menyiapkan aplikasi atau sistem informasi yang sesuai dengan kebutuhan pemantauan dan pengawasan atas kinerja ATB ini. Hal ini akan mendukung transparansi dan akuntabilitas terhadap perhitungan kinerja, pengenaan pembayaran royalti, serta distribusi dari royalti yang diperoleh, ungkap Asrul Koes, SP, M.Si. selaku Ketua Kelompok Substansi Keuangan dan Barang Milik Negara, Sekretariat BSIP. Melalui digitalisasi informasi ini, ketertelusuran dari kegiatan pemanfaatan ATB Kementan tercatat dengan baik dan bisa menjadi evidens saat diperlukan untuk penyelesaian masalah yang berpotensi terjadi, dalam hal ini ketika terjadi ketidakmampuan membayar royalti dan menjadi piutang, jelas Amperawati, Inspektorat Jenderal Kementan.
Kepala BISIP meyakini bahwa salah satu keunggulan dengan adanya penatakelolaan ATB yang terpadu dalam satu Balai ini menjadi keuntungan untuk keberlanjutan pengelolaan ATB, walaupun sampai dengan tahun 2024 belum ada PNBP royalti yang diterima oleh Satuan Kerja pemilik ATB. Keterlibatan Inventor yang saat ini berada di BRIN, masih memiliki kewajiban pendampingan teknis kepada pelisensi sebagaimana Inventor sejak 2023 sudah dapat memperoleh distribusi imbalan royalti sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PMK 136/2021, jelas Nuning.
Pelaksanaan verifikasi dan pemantauan lisensi akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 secara daring sehingga diharapkan pelisensi dapat melaksanakan pembayaran royalti sesuai dengan batasan waktu yakni akhir Maret. Meskipun sebenarnya verifikasi dan pemantauan secara langsung dianggap lebih valid dengan pembuktian stok produksi pelisensi, namun diharapkan verifikasi secara daring ini tidak mengurangi validitas hasil verifikasi. Oleh karena itu, baik satker maupun inventor perlu secara aktif untuk memberikan masukan dan evaluasi terhadap jalannya verifikasi, jelas Nuning. (NN/MP)