• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Pengelola Hasil

Balai Pengelola Hasil Perakitan Dan Modernisasi Pertanian

Thumb
18 dilihat       11 Juni 2025

BRMP Pengelola Hasil Mengidentifikasi Pelaksanaan Fungsi Pengendalian

Ciawi (11/6) – Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak (BRMP UAT) hari ini berkenan menerima kunjungan untuk berdiskusi dengan Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) di ruang pertemuan AOR, Ciawi, Bogor. Dalam kesempatan awal diskusi, Kepala BRMP PH mengutarakan maksud kedatangannya dalam kaitannya menggali potensi: 1) pelaksanaan pengendalian atas SOP Pre-Order DOC (Day of Chicken atau Kutuk Umur Sehari/Kuri) terutama pencatatan penjualan Ayam KUB di lingkup BRMP Unggas; 2) Upaya dalam menjaring kepeminatan pembeli/Kuri untuk menjadi mitra lisensi terutama apabila sudah melakukan repeat order apalagi dalam jumlah yang semakin meningkat; dan 3) mendiskusikan identifikasi mekanisme diseminasi/penyebarluasan hasil galur ternak selain lisensi mendukung pemanfaatan yang luas.

Dari ketiga poin diskusi tersebut, Kepala BRMP PH juga menjelaskan adanya bagian pengelolaan hasil dari galur ternak yang belum dilakukan monitoringnya hingga saat ini oleh BRMP PH, sebagaimana fungsi yang tertuang dalam Permentan 10/2025 di Pasal 133 huruf c) yaitu pelaksanaan pengendalian, pemanfaatan, dan pengelolaan aset tak berwujud dan hak kekayaan intelektual hasil perakitan dan modernisasi pertanian. Identifikasi SOP Pre-Order DOC yang dimiliki satker berkaitan dengan upaya pengendalian secara teknis, yang hampir dipastikan dan jelas di luar dari jangkauan BRMP PH, akan tetapi BRMP PH perlu mengidentifikasi peran yang tepat dalam melaksanakan fungsi ini jangan sampai menginjak ranah BRMP UAT apalagi dengan keterbatasan substansi teknisnya, jelas Nuning.

Dijelaskan pula bahwa hasil galur ternak yang di-SK-kan dari BRMP UAT total 9 SK, yaitu dari galur ayam sudah ada 4 SK, galur itik ada 3 SK, dan kelinci ada 2 SK. SK ini sesuai Permentan 117/2014 adalah bagian penghargaan Pemerintah dan dipastikan perlindungannya bagi Pemilik galur, dalam hal ini adalah milik Kementan. Selanjutnya kondisi pelayanan penyediaan galur ternak, dilakukan melalui sistem Pre-Order terutama untuk Ayam KUB-1. Penetasan dilakukan setiap Kamis, dan dipastikan sekitar 1000-2500 ekor DOC dihasilkan dari UPBS BRMP UAT, jelas Dr. Andi Saenab. Sistem antri diberlakukan, terutama untuk pemesan yang memiliki sejumlah besar pesanan dan akan dilakukan verifikasi sarana prasarana, terutama untuk menjamin bahwa pemesanan ini tidak untuk reseller dan dilakukan pembesaran, jelas Dr. Sony Sopiyana.

Dari mekanisme SOP ini juga, Kepala BRMP PH mengungkap bahwa sebetulnya pencatatan sangat berguna mendukung data produksi dan konsumsi daging dari unggas, khususnya ayam. Pencatatan ini dapat berkontribusi pada data BPS yang sampai saat ini hanya menginformasikan konsumsi dan produksi daging untuk sapi dan kerbau, jelasnya. Kenapa hal ini menjadi penting bahwa BRMP UAT bisa dapat dipastikan memiliki kontribusi pencatatan yang baik dari penyaluran pemesanan DOC. Bahwa dari hasil pemesanan DOC kemudian ada PNBP royalti adalah bagian setengah perjalanan dari tujuan SOP tadi, dan target besarnya adalah memperbaiki data produksi dan konsumsi daging terutama daging dari unggas, jelasnya.

Hal kedua mengenai potensi peminatan pemesan DOC untuk melisensi, perlu juga dibuka dari identifikasi pemesan yang melakukan repeat order, agar sebetulnya mendorong pemesan untuk serius menggeluti bisnisnya, karena peluang pengembangan KUB pada periode ini sedang booming, tambah Kepala BRMP UAT. Dan diyakini oleh Kepala BRMP PH bahwa peluang ini adalah pangsa pasar ceruk, akan tetapi ceruknya cukup besar, dan sekali lagi akan mendorong pada penyebarluasan dan pergeseran konsumsi dari ayam ras kepada ayam kampung, jelasnya lagi.

Yang terakhir atas peluang mekanisme yang lain, selain lisensi guna mendukung diseminasi/penyebarluasan, dan berkaca dari kebiasaan kerja sama di ternak yang dikenal dengan bagi hasil atau gaduh. Mungkin mekanisme ini menarik dan lebih memudahkan, terutama dalam kondisi bahwa BRMP UAT dapat memprioritaskan pemesanan dan menjamin mutu dari penyediaan DOC yang sesuai dengan karakteristik keunggulannya. Disamping itu, peluang lainnya adalah menumbuhkan mitra ternak skala kecil yang dalam pengelolaannya memungkinkan dengan mekanisme yang sesuai dengan PP 28/2023 khususnya Pasal 4, dalam rangka pelayanan tusi dimungkinkan menyusunnya dalam kontrak kerja sama dan menegosiasikan mekanisme bagi hasilnya dan penerimaan PNBPnya pun jelas yaitu dalam akun 425151 mendukung pelaksanaan pelayanan tusi dengan sarana prasarana, jelas Nuning.

Dari diskusi yang sangat baik siang ini, dipastikan diperoleh dan tergali beberapa potensi pelaksanaan tusi masing-masing, dan jaring yang besar berkaitan dengan hasil diskusi adalah dapat diperolehnya informasi kontribusi produksi dan konsumsi daging, khususnya dari unggas, melalui data penyebarluasan BRMP UAT. Hal lainnya untuk memperbesar pemanfaatan hasil galur ternak juga dimungkinkan dengan mekanisme bagi hasil dengan kontrak kerja sama. Dan yang terpenting tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, jelas Nuning menutup diskusi.

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kuatkan Zona Integritas, BRMP Pengelola Hasil Tegaskan Komitmen Pelayanan Informasi dan KIP
    02 Jun 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Pengelola Hasil Mendapatkan CASN Pustakawan Ahli Pertama
    28 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Tekan Importasi 4 Komoditas melalui Kerja Sama Kementan dan Kemendiktisaintek
    28 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Pengelola Hasil Dukung Pengelolaan Informasi Aman dan Ramah bagi Anak
    22 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BRMP Pengelola Hasil

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2022 - 2025 Balai Pengelola Hasil Perakitan Dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved