
BISIP Persiapkan Pemantauan dan Verifikasi Lisensi Periode 2024/2025
Bogor (3/2) – Tim Kerja Pengelolaan Hasil Standardisasi Instrumen Pertanian hari ini menindaklanjuti hasil diskusi pemecahan piutang royalti di Sekretariat BSIP pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu, dengan melaksanakan diskusi internal persiapan pelaksanaan Pemantauan dan Verifikasi Lisensi. Kania Tresnawati, STP menyampaikan pentingnya dilakukan paparan histori hasil Pemantauan dan Verifikasi tahun 2024 oleh setiap Koordinator Break Out Room tahun kemarin sehingga dapat dipersiapkan kendali permasalahannya, ungkapnya.
Setiap Koordinator diberi tugas menyampaikan verifikasi atas lebih dari 16 s/d 17 perusahaan yang terbagi dalam 5 grup tersebut yang berisi catatan kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing mitra pelisensi. Koordinator Tim 1, Miyike Triana, SP. memverifikasi sekitar 18 perusahaan, Morina Pasaribu, M.Si. memverifikasi 16 perusahaan, Okti A. Hapsari, M.Si. memverifikasi 15 perusahaan, Faruk, SH. memverifikasi 16 perusahaan, dan Jayu, MBA memverifikasi 17 perusahaan, sehingga total ada 82 perusahaan yang telah dilakukan pemantauan atas kinerja lisensinya sesuai dengan masa kinerja penjualan tahun 2023.
Hasil pelaksanaan verifikasi yang dilaksanakan pada 20 Februari hingga 15 Maret 2024 yang dipaparkan oleh setiap Koordinator kemudian dibahas lalu diberi masukan untuk perbaikan ke depannya. Hal ini penting dilakukan mengingat bahwa potensi pemanfaatan ATB bernilai KI ini merupakan harta karun yang diakui dapat menjadi sumber pendanaan di luar APBN, ungkap Nuning Nugrahani, Kepala Balai, sebagaimana juga disampaikan oleh Sekretaris Badan, Jumat lalu (31/1/25).
Catatan berupa masukan untuk perbaikan dalam melaksanakan Pemantauan dan verifikasi selanjutnya, mulai dari menyampaikan kata pengantar; menggali informasi melalui pertanyaan dan komunikasi yang sifatnya adalah ngobrol santai, tidak seperti sedang melakukan interogasi atau audit; termasuk juga mengingatkan agar jalannya pertemuan tersebut direkam guna menjadi bahan yang diperlukan oleh BISIP yang memang tengah dilakukan audit terkait royalti; sampai dengan menjaga etika saat berbicara guna memperoleh komitmen dan itikad baik dari para pihak, terutama mitra, dalam melakukan penyetoran royalti, jelas Nuning. Hal lain yang diperlukan yakni pengelompokan perusahaan-perusahaan, bagi perusahaan yang memiliki kinerja baik dengan indikator ketaatan dalam penyetoran akan didahulukan, kemudian dilanjutkan dengan perusahaan dengan kendala ringan, sampai kepada perusahaan dengan kendala sedang. Terakhir untuk Para Mitra yang memiliki kendala berat, proses verifikasi dan pemantauannya akan dilaksanakan terpisah dan Kepala Balai akan hadir.
Ditegaskan oleh Kepala Balai bahwa pelaksanaan koordinasi berikutnya juga akan dilakukan bersama Satuan Kerja (Satker) dengan menyampaikan list mitra kerja sama dan hasil verifikasi tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan Satker adalah pihak yang paling intens berkomunikasi dengan mitra, sehingga penyampaian informasi kendala dan permasalahan yang dihadapi mitra ini dapat menjadi masukan perbaikan pelayanan Satker selanjutnya, jelas Nuning menambahkan.
Masukan lain dari Mulyawan, SE., selaku Kepala Subbag Tata Usaha bahwa seluruh kronologis dari mitra pelisensi ini penting untuk menjadi bahan acuan ketika akhirnya ada turut campur dari pihak lain dalam melakukan penagihan kewajiban royalti, ungkapnya. Di akhir koordinasi internal ini disepakati untuk pencatatan dalam satu sheet perlu disiapkan, sehingga sampai dengan akhir kegiatan, data dan informasi yang diperoleh menjadi satu kesatuan dan tidak ada beberapa versi pencatatan yang berpotensi rancu.