Industri Perbenihan Jagung Hibrida adalah Bisnis Mutu
Bogor (13/3/24)- Benih merupakan faktor produksi utama yang memengaruhi produktifitas budidaya pertanian. Benih yang memenuhi kriteria unggul, berkualitas, dan bermutu yang ditandai dengan sertifikasi/berlabel, akan menentukan hasil produksi komoditas pertanian. Oleh karena itu, kualitas benih harus menjadi perhatian bersama, bagi petani sebagai konsumen, bagi produsen sebagai penyedia benih, dan tentunya pemerintah yang berperan menyiapkan regulasi dan instrumen mendukung implementasi benih unggul berkualitas.
Dalam rangkaian pelaksanaan verifikasi dan pemantauan pemanfaatan ATB Kementan, 20 Februari-14 Maret 2024, diperoleh berbagai informasi menarik terkait perbenihan, khususnya benih jagung hibrida. Informasi dari PT. Agro Zuriat Mandiri (AZUMA)misalnya, salah satu mitra pelisensi benih jagung hibrida, ATB Kementan dari Balai Pengujian Standar Instrumen (BPSI) Tanaman Serealia, dimana Rasidin Azwar selaku direkturnya, menyampaikan bahwa bisnis benih adalah bisnis mutu. Seleksi alam akan manjatuhkan produsen benih yang tidak memprioritaskan mutu dan kualitas produk benihnya, tuturnya. PT AZUMA merintis industri perbenihan dengan prinsip menjual kualitas, hal inilah yang membuat AZUMA tetap eksis tanpa bergantung pada pengadaan benih program pemerintah dan mampu menembus pangsa pasar free market di Wilayah Sumatera, khususnya Sumatera Barat.
Pada verifikasi dan pemantauan terhadap PT AZUMA, 4 Maret 2024, Nia R. Patriyawaty sebagai salah satu Tim Verifikasi dan Pemantauan dari Pusat Standardisasi Instrumen (PSI) Tanaman Pangan menyampaikan adanya Standar Nasional Indonesia (SNI) 9283:2023 Produksi Benih Jagung Hibrida yang dapat mendukung hadirnya benih berkualitas. SNI ini disusun oleh Komite Teknis 65-11 yang diampu oleh PSI Tanaman Pangan dengan salah satu tujuannya yakni meningkatkan kualitas benih jagung hibrida Indonesia di pasar dalam negeri dan internasional.
Mengamini apa yang disampaikan oleh Rasidin, Nuning Nugrahani selaku Kepala BISIP yang mengampu tusi pemanfaatan hasil Standar Instrumen Pertanian dan ATB Kementan sesuai dengan Permentan 13/2023 dan Kepmentan 488/2023, menyebutkan bahwa saat ini persaingan industri perbenihan jagung hibdrida cukup tinggi, apalagi di Indonesia banyak industri perbenihan afiliasi yang menawarkan ragam varietas jagung lainnya. Data BPS (2023) menunjukkan bahwa luas panen jagung pipilan tahun 2023 mencapai 2,49 juta ha, tentunya ini menjadi peluang bagi industri dalam memenuhi kebutuhan benihnya. Performa varietas jagung hibrida yang dihasilkan anak bangsa tidak kalah bersaing, namun, perlu memperhatikan persyaratan proses penangkaran, agar benih yang dihasilkan sesuai dengan deskripsi keunggulan dari varietas tersebut. Produsen dalam menembus pasar perlu menciptakan loyalitas konsumen dimana hal tersebut dapat muncul karena adanya kepuasan terhadap kualitas benih yang dibelinya, bukan tidak mungkin, petani akan merekomendasikan benih tersebut kepada petani lainnya, bentuk promosi gratis bagi perusahaan, lanjut Nuning.
Hingga paruh waktu kedua pelaksanaan verifikasi dan pemantauan pemanfaatan ATB, 20 Februari-8 Maret 2024, dari 40 Mitra Pelisensi Jagung Hibrida, lebih kurangnya terdapat 13 mitra yang berkontribusi pada PNBP Royalti dari kegiatan kerjasama lisensi. Adapun varietas jagung hibrida yang mendatangkan royalti yakni Varietas Jagung Hibrida: Bima 14 Batara, JH 32, JH 37, Nasa 29, HJ 21 Agritan, JH 31, dan JH 45. Tidak dipungkiri bahwa adanya perubahan organisasi di lingkup Kementan memengaruhi kondisi internal dari BPSI Tanaman Serealia dalam penyediaan benih tetua atau parent seed. Namun, BSIP terus mengupayakan pemenuhan kebutuhan parent seed dengan mekanisme yang lebih kuat lagi, secara khusus bagaimana satker mampu mengelola PNBP royalti dalam ruang pemanfaatan ATB sama seperti hak inventor yang diatur dalam PMK 136/2021, tutup Nuning.