Kantongi SMM 9001:2015, Raja Seed Berminat Lisensi Cabai Rawit Prima Agrihorti dan Rabani Agrihorti
Imogiri (17/10) – Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) dan Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Sayuran (BPSITS), pagi ini melaksanakan verifikasi lapang atas permohonan lisensi dari PT. Raja Pilar Agrotama atau yang dikenal sebagai Raja Seed. Permohonan lisensi tersebut ditujukan untuk 2 varietas cabai rawit, yakni Prima Agrihorti dan Rabani Agrihorti, dimana keduanya telah mendapatkan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) pada tahun 2021. Cabai rawit Prima Agrihorti menurut Direktur Utama Raja Seed, Bapak Robert E. Mandeno, banyak diminati oleh petani di wilayah pasar Raja Seed, sehingga Raja Seed berani mengajukan lisensi jenis cabai rawit ini.
Raja Seed sebagai perusahaan perbenihan yang didirikan sejak 2006 ini telah memperoleh Sertifikat Manajemen Mutu (SMM) SNI (ISO) 9001:2015 dan pada bulan Mei 2024 lalu baru saja diperbaharui lagi sertifikatnya. Saat ditanya kesulitan dalam menerapkan SMM ini, Pak Robert menyampaikan bahwa dari pengalaman semasa kerja di Petrokimia dulu, target awal dalam membangun perusahaan benih yakni memastikan adanya penguatan dan penerapan ISO SMM. Sangat penting untuk memastikan mutu manajemen yang baik, sebagaimana tagline perusahaan ini yaitu ‘Only The Best Quality We Serve’. Artinya Raja Seed sangat peduli akan kualitas produknya ketika akan disebarkan ke konsumen, jelas Pak Robert. Hanya saja menurutnya, surveillance ISO yang dilaksanakan satu tahun sekali ini dirasa cukup pendek, apalagi kinerja perusahaan perbenihan sangat mengandalkan musim.
Saat awal, Nuning Nugrahani, Kepala BISIP menyampaikan bahwa adanya transformasi organisasi menyebabkan adanya perubahan tugas dan fungsi organisasi, namun hingga saat ini, potensi pemanfaatan hasil inovasi lembaga terdahulu yang kini disebut sebagai Aset Tak Berwujud (ATB), termasuk varietas, masih terus dilakukan, sebagaimana amanah dalam Kepmentan 488 Tahun 2023. Ditambah lagi, permintaan permohonan pemanfaatan ATB Kementan dari perusahaan produsen perbenihan masih cukup tinggi, ungkapnya.
Verifikasi langsung ke lapangan yang dilakukan oleh BISIP ke Imogiri ini merupakan verifikasi lapang yang kedua kalinya, dan kebetulan dengan BPSITS lagi, ungkap Nuning. Dari verifikasi lapang ini, BISIP harus melihat secara jelas atas keseriusan mitra dalam melisensi ATB berupa varietas ini, sehingga kemampuan untuk memproduksi benih tidak disanksikan. Beberapa indikator penilaian keseriusan mitra dapat dilihat dari sisi dukungan SDM, sarana prasarana, dan juga dokumen administratif seperti halnya NPWP, akta notaris pendirian perusahaan, hingga NIB. Hal sebagaimana yang didorong juga saat ini agar pelisensi diharapkan dapat menerapkan SMM SNI 9001:2015, sehingga dipastikan scaling up melalui pemenuhan standar mutu dapat dipenuhi calon mitra pelisensi, ungkap Nuning lagi.
Sesuai SOP yang dijelaskan oleh Nuning, bahwa tahapan selanjutnya dari hasil verifikasi lapang ini yakni mediasi yang akan berlangsung internal satker, dalam hal ini BPSITS dan Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura, setelah itu, baru kemudian disusun naskah perjanjian lisensi. Hal khusus atas permintaan calon pelisensi mengenai kesempatan berproduksi sebelum masa lisensi, dapat saja menjadi bagian dari uji coba produksi. Jika kemudian dari hasil produksi uji coba tersebut akan dilakukan penjualan, maka harus dengan rekomendasi dari BPSITS dan PSI Horti, ungkap Nuning. Namun hal khusus seperti ini jarang ditemui, oleh karenanya akan disampaikan sesuai kesepakatan diinternal satker BSIP dahulu.
Melihat kondisi sarana prasarana Raja Seed dengan didukung oleh sertifikasi SMM yang telah dimiliki, tentunya hampir dipastikan bahwa daftar persyaratan lisensi dapat dipenuhi Raja Seed, tinggal nanti disepakati pemenuhan benih sumbernya dari UPBS di BPSITS saja, ungkap Zaheydi Putri yang mewakili Kepala BPSITS selama verifikasi.