Pelaku Usaha Domestik dan Eksportir, Taruh Harapan BSIP akan Hasilkan SNI Pertanian yang Berkualitas
Gebyar agrostandar untuk memperingati HUT 1 Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) memang telah berlalu, namun, atmosfer semangat untuk menjadi lebih baik dari setahun lalu semakin membara. Bagaimana tidak, pada momen refleksi melalui Rembuk Nasional Agrostandar (RENATA 1), stakeholder menyampaikan harapan yang cukup besar terhadap kehadiran BSIP. Dalam hal ini, stakeholder dari pelaku penerap standar pertanian, yakni pelaku usaha bidang pertanian baik domestik maupun eksportir.
Keberadaan standar tidak boleh dipandang sebelah mata karena perannya melampaui dari kegiatan riset maupun pengembangan. Hal ini dapat diartikan bahwa standar berperan penting pada sisi hilirisasi yang memperkuat hasil riset dan pengembangan agar dapat diterima oleh pasar, baik dalam negeri bahkan hingga mancanegara, ungkap Prof. Dr. Ir. Fadjry Djufry, M.Si, selaku Plt. Kepala BSIP.
Hal ini juga diamini oleh perwakilan pelaku usaha yang hadir dalam RENATA, tidak dapat dipungkiri bahwa standar merupakan modal penting dalam merebut pasar. Oleh karena itu, BSIP perlu hadir di semua lini rantai pasok pertanian. BSIP perlu menyiapkan standar untuk kegiatan pertanian dari hulu ke hilir yakni dari rangkaian kegiatan budi daya dan penunjangnya, pasca produksi, hingga aspek management, terutama terkait akses pembiayaan dan penjualan.
Kebutuhan lembaga BSIP secara tidak langsung terkandung pada UU 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Sedangkan tujuan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian tertuang dalam UU RI No. 20 Tahun 2014, yakni; 1) meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi; 2) meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan 3) meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.
Tujuan tersebut menegaskan pentingnya standar bagi pelaku usaha. Jika standar telah ditetapkan dari proses hulu ke hilir dan diterapakan oleh petani, maka pelaku usaha yang bergerak dalam industri produksi, olahan, maupun distribusi, akan dimudahkan untuk mendapatkan pasokan atau suplai bahan baku yang berkualitas, dengan kuantitas yang cukup, dan tentunya berkelanjutan. Hal ini perlu dipacu dengan menghasilkan standar berkualitas yang diharmonisasikan dengan standar umum yang juga berlaku di dunia. Mengingat bahwa meski permintaan produk pertanian nasional dari luar negeri semakin tinggi, namun, tuntutan standar yang dipersyaratkan juga semakin ketat. Sementara bagi petani sendiri, keberadaan standar akan memberikan pertambahan nilai ekonomi, daya saing, hingga pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan.
Bukti nyata peran standar ditunjukkan melalui dilaksanakannya pelepasan terhadap dua komoditas pertanian yang akan diekspor dalam rangkaian gebyar agrostandar. Pelepasan ekspor tersebut dipimpin oleh Menteri Pertanian, Prof. Dr. Syahrul Yasin Limpo, SH., M.Si, MH. yakni ekspor Mangga Gedong Gincu (700 Kg) ke Arab Saudi dan Ayam KUB (5000 DOC) ke Timor Leste. Mangga yang diekspor merupakan mangga yang terbebas dari lalat buah dan partikel penyakit lainya, sedangkan DOC Ayam KUB merupakan ayam kampung hasil dari BSIP Unggas dan Aneka Ternak, yang telah dilepas Kementan melalui SK pelepasan galur ayam KUB dengan keunggulan yang terjamin.
SYL menyampaikan bahwa banyak kekayaan komoditas pertanian Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara lain, terutama buah-buah tropis yang eksotik dan spesifik dengan rasa dan manfaat nutrisi yang luar biasa, oleh karen itu, untuk merebut hati pasar dunia, maka “yuk kita standardisasi proses hulu ke hilirnya”, ajaknya.
Pelaku usaha juga menitipkan harapan bahwa dalam penyusunan rancangan standar instrument pertanian perlu melibatkan mereka sebagai bagian dari penerap standar. Demikian pula pentingnya untuk mempermudah akses informasi, bahkan jika perlu, proses administrasi perizinan juga perlu dikuatkan dengan standardisasi. Pelaku usaha optimis keberadaan standar akan mampu meningkatkan volume ekspor dan bahkan membuka ekspor atas komoditas lain ataupun diversifikasi produk turunannya. Harmonisasi dan kolaborasi akan memperkuat peran BSIP dalam pencapaian kinerja menghasilkan standar yang berkualitas serta mewujudkan pertanian yang maju, mandiri, dan modern.