• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Pengelola Hasil

Balai Pengelola Hasil Perakitan Dan Modernisasi Pertanian

Thumb
748 dilihat       08 Oktober 2024

Penerapan SNI Layanan Kesehatan Hewan di Sosialisasikan

Bogor (8/10) – Badan Standardisasi Nasional, melalui Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) bersama Komite Teknis 11-16 Kesehatan Hewan yang saat ini diampu oleh Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Veteriner (BBPSI Veteriner). Sosialisasi ini berlangsung secara daring pada 8 Oktober 2024. Bertindak selaku narasumber yakni Direktorat PPSPK BSN yang menyampaikan pengenalan SNI dan Tugas BSN; Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI) yang berbagi pengalaman terkait penerapan SNI yang disosialisasikan; dan Komtek 11-16 Kesehatan Hewan yang menyampaikan pengenalan dan potensi penerapan SNI guna mendukung peningkatan layanan kesehatan hewan. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion ini diikuti oleh Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) sebagaimana menjadi tugas dalam memenuhi wadah pelayanan informasi hasil standar.

Ibu Nur Hidayati, M.SI selaku Direktur PPSPK, BSN yang memberikan pengantar pembuka pada FGD menyampaikan hal penting yang perlu dilakukan setelah SNI ditetapkan, diantaranya yakni penyusunan skema penerapan, termasuk penyediaan regulasi untuk memberikan notifikasi ke komisi World Trade Organization (WTO) ketika penerapan SNI diberlakukan wajib. Penyampaian notifikasi ke WTO perlu dilakukan karena menyangkut perdagangan internasional, sehingga negara-negara lain harus tahu bahwa SNI tersebut diberlakukan wajib di Indonesia oleh semua industri, baik industri kecil hingga industri luar negeri yang akan melakukan impor. Terkait notifikasi ini, akan ada proses yang harus dipenuhi oleh Kementerian atau Lembaga dalam hal penyediaan dokumen technical regulation, jelas Nur Hidayati. Memperhatikan dari kondisi saat ini, BSIP masih belum mengarahkan perhatian pada upaya penyediaan skema penerapan, terlebih sudah lebih dari 30an SNI yang diselesaikan, ungkap Nuning Nugrahani, Kepaa BISIP.

SNI yang disosialisasikan saat ini, tepatnya SNI 9184-2023 Pelayanan kesehatan hewan – Rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri, merupakan salah satu voluntary SNI yang ditujukan untuk mendukung kenyamanan dan menjamin tidak adanya penularan penyakit hewan kepada manusia, atau sebaliknya, hewan kepada manusia. Hal ini menjadi komitmen one health dunia termasuk Indonesia, ungkap Dr. Iif Munawaroh, M.Epid perwakilan dari Komtek 11-16, saat menjelaskan latar belakang penetapan SNI ini.

Kondisi penyiapan skema penerapan di BSIP perlu didorong terutama mendukung diperolehnya Tanda SNI apabila penerap SNI nanti telah disertifikasi oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian atau juga oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), tambah Nuning lagi. Hal berkaitan dengan sosialisasi SNI sebagai tahapan setelah SNI ditetapkan tentunya harus secara paralel dengan penyusunan skema penerapannya, termasuk penyiapan dokumen regulasi permen dan notifikasi WTO untuk SNI yang diberlakukan wajib, sehingga evaluasi efektivitas untuk pengendalian standarnya juga dapat dilakukan. Hal ini merupakan rangkaian yang jalur-jalurnya saling berkaitan dan sequence yang tidak terputus termasuk memetakan peran masing-masing satker lingkup BISIP dalam kaitan proses ini, tutup Nuning.

Prev Next

- Morina Pasaribu


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Pengelola Hasil Mengidentifikasi Pelaksanaan Fungsi Pengendalian
    11 Jun 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Kuatkan Zona Integritas, BRMP Pengelola Hasil Tegaskan Komitmen Pelayanan Informasi dan KIP
    02 Jun 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Tekan Importasi 4 Komoditas melalui Kerja Sama Kementan dan Kemendiktisaintek
    28 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Pengelola Hasil Mendapatkan CASN Pustakawan Ahli Pertama
    28 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Pengelola Hasil Dukung Pengelolaan Informasi Aman dan Ramah bagi Anak
    22 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BSIP Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Veteriner Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian BanggaMemakaiSNI Komtek 11-16 Kesehatan Hewan Sosialisasi SNI

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2022 - 2025 Balai Pengelola Hasil Perakitan Dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved