• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Pengelola Hasil

Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Thumb
17 dilihat       09 Juli 2025

Rancangan Permentan Pemanfaatan ATB Dilanjutkan Usulan Penetapannya

Bogor (9/7) – Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) di periode masih sebagai Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) telah menyusun dan mengajukan pengusulan 4 Rancangan Permentan. Seluruh 4 Rancangan tersebut sudah pernah dilakukan Public Hearing dan pada periode saat ini sebagai BRMP, setidaknya masih ada beberapa Rancangan Permentan yang masih relevan untuk terus dilanjutkan prosesnya, terutama dikarenakan berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Di antara 4 yang sudah dipublic-hearingkan, terdapat Rancangan Permentan tentang Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pemanfaatan Aset Tak Berwujud Kementerian Pertanian yang diharapkan untuk terus ditindaklanjutkan. Relevansi melanjutkan usulan Permentan ini berkaitan dengan dengan Pasal 133 huruf c dalam Permentan 10 Tahun 2025 bahwa pengelolaan ATB dan Hak Kekayaan Intelektual disebutkan secara jelas sebagai salah satu fungsi Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP Pengelola Hasil), akan tetapi klusul penggunaan kembalinya atau pemanfaatannya belum diatur lebih lanjut, jelas Nuning, Kepala BRMP Pengelola Hasil. 

Statement bahwa pemanfaatan dan pengelolaan dari ATB bernilai KI ini masih ada dalam ruang substansi PP 20 Tahun 2005 selaku turunan dari UU Sistem Nasional IPTEK sebelumnya. Kondisi bahwa pentingnya penguatan melalui dasar hukum yang dibutuhkan untuk melakukan pemanfaatan terus dibangun, sebagaimana sedang berproses dengan merevisi PP 28/2023 yang sudah 2 kali dibahas di tahun 2025 ini. Hal terutama yang mendapat perhatian yakni untuk mengubah penyebutan sebelumnya terkait Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari jasa atas alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan, berubah menjadi royalti atas jasa alih teknologi dan/atau pengelolaan/pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan pertanian/perekayasaan sebagai aset tak berwujud bernilai kekayaan intelektual. Oleh karenanya, sangat penting dan relevan untuk melanjutkan kembali proses rancangan Permentan ini agar dapat diusulkan penetapannya. Justifikasi penting lainnya bahwa dalam Rancangan ini juga diatur pembagian proporsi pemanfaatan untuk Satker : Inventor : Satker Pengelola, termasuk juga proporsi untuk Satker atas kerja sama lisensi dari Rahasia Dagang dan dari Galur Ternak, tambah Nuning.

Dalam diskusi yang melibatkan tim teknis BRMP dan satker pengusul 4 Rancangan Permentan lainnya, juga membahas rancangan permentan yang relevan dilanjutkan, yakni Rancangan Permentan Pengujian Alsintan. Rancangan Permentan ini sejalan dengan Perpres 192/2024 dan fungsi pelaksanaan pengujian sebagaimana Permentan 10/2025 terutama mendukung pelayanan publik, jelas Dr. Sigid Tri Wahyudi, perwakilan dari BRMP Mektan. Peninjauan lain yang diperjelas dari Dr. Nuning Argosubekti atas usulan Rancangan Permentan Standar yang merevisi Permentan 58 Tahun 2007 dimana kedudukan dasar dari pelaksanaan penyusunan standar tidak ada dalam Perpres 192/2024. Namun demikian, kondisi adanya pergeseran Jabatan Tinggi Pratama atas perubahan Sekretaris BRMP yang saat ini adalah Ibu Husnain, Ph.D., kiranya status-status perancangan Permentan ini perlu dilaporkan untuk menentukan langkah tindak lanjut berikutnya.

Menutup pertemuan yang berlangsung di RR Mediasi BRMP Pengelola Hasil, Muhammad Andrian Kamil, M.H. selaku Tim Kerja Hukum, Sekretariat BRMP, akan melaporkan hasil diskusi serta kondisi ini dimana dari pertemuan hari ini setidaknya ada 2 Rancangan Permentan yang dapat dilanjutkan dengan hanya melakukan penyesuaian nomenklatur, jelasnya.

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Biro KBMN Sinkronkan Penyelesaian Royalti
    10 Jul 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Raker BRMP 2025: Konstruksikan Program Strategis Kementan
    05 Jul 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Ekspose dan Evaluasi Kinerja Layanan Publik Lingkup BRMP
    04 Jul 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Kokohkan Komitmen Organisasi Menuju WBK dan WBBM
    29 Jun 2025 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BRMP Pengelola Hasil Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Rancangan Permentan

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2025 - 2025 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved