Sosialisasi SNI 9214:2023 Dorong Perolehan Benih Sumber Jeruk Terstandar
Bogor (10/9) – Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura (PSIH) hari ini laksanakan Sosialisasi SNI 9214:2023 Produksi Benih Sumber Jeruk (Citrus spp.) secara daring melalui zoom meeting yang dipimpin oleh Dr. Parlindungan Silitonga selaku Ketua Kelompok Substansi Pengelolaan Hasil Standar Instrumen PSIH dan dimoderatori oleh Dr. Evi Dwi S. Nugroho, Ketua Tim Kerja Layanan Pemanfaatan Standar, PSIH. Bertindak sebagai narasumber yakni Tim dari Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika, Titistyas Gusti Aji, S.P., sekaligus perwakilan dari tim konseptor dari SNI yang disosialisasikan. Sosialisasi ini diikuti kurang lebih 185 peserta dan salah satunya adalah Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP).
Parlindungan mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 telah dihasilkan 1) SNI 9213:2023 Produksi Benih Durian Secara Sambung Dini; 2) SNI 9214:2023 Produksi Benih Sumber Jeruk; 3) SNI 9227:2023 Produksi Umbi Kentang Kelas Benih Sebar; 4) SNI 4478:2023 Krisan Potong, dan 5) SNI 9215: 2023 untuk Produksi Setek Akar Kentang. Hari ini dilakukan sosialisasi SNI 9214:2023 Produksi Benih Sumber Jeruk (Citrus spp.), sebagaimana tujuannya diperlukan untuk menjamin kualitas dan mutu terbaik dan terstandar dari produksi benih sumber jeruk itu sendiri, ungkap Parlin. Sebagai Lembaga baru, Parlin juga menyebutkan bahwa kelima SNI yang dihasilkan selama periode 2023 bersama Komtek Hortikultura 65:15 ini mengindikasikan perubahan tugas dan fungsi PSIH yang diatur dalam Permentan 19 Tahun 2022 yakni pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen hortikultura.
BISIP yang diwakilkan Tim Kerja PHSIP mencatat bahwa pada posisi saat ini, dari 5 SNI yang dihasilkan pada tahun 2023, belum semuanya disosialisasikan, sementara awal bulan lalu telah dilakukan mediasi hingga akhirnya dilakukan penandatanganan perjanjian lisensi atas Varietas Kentang Biogranola. Dalam perjanjian tersebut sudah ditambahkan pasal pengikatan untuk mitra pelisensi agar dapat menerapkan SNI 9215: 2023 untuk Produksi Setek Akar Kentang, urai Nuning Nugrahani, Kepala BISIP. Oleh karena itu, pelaksanaan sosialisasi dan penyiapan mekanisme penilaian kesesuaian, perlu segera dilakukan. Justru dengan adanya kerja sama lisensi, upaya mendorong dan mewajibkan penerapan SNI yang dihasilkan oleh Komtek lingkup BSIP dapat dilakukan, sebagaimana saat ini tugas utama BSIP pada dasarnya adalah menunjang adopsi dari SNI bahkan sampai kepada penerapannya, ungkap Nuning dikesempatan lainnya.
Harapan BISIP melalui pelaksanaan sosialisasi ini adalah dapat dilakukan penerapan SNI secara sukarela bagi semua pihak. Mungkin diawal penerapannya dapat dituangkan dalam perjanjian lisensi dengan kesan mandatory, namun ke depan, perlu dilakukan edukasi yang intensif sehingga sifat voluntary dari penerapan SNI ini dapat diraih dengan baik dan pada akhirnya manfaat ekonomi dapat diperoleh oleh pelisensi dengan penerapan SNI yang tepat dan sesuai, ungkap Nuning lagi.