KOMITMEN BERSAMA KIP
Untuk meningkatkan pengelolaan pelayanan informasi publik lingkup Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian, Kepala Balai menetapkan surat keputusan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi lingkup Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian. Tim PPID Pelaksana UPT BSIP mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan penyediaan, pelayanan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana lingkungan Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian;
b. menyimpan dan mendokumentasikan, mengamankan bahan informasi secara tepat di lingkungan Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian;
c. menyiapkan bahan, saran atau tanggapan atas permohonan keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik;
d. menyiapkan bahan klasifikasi informasi;
e. menyusun laporan secara berkala kepada PPID Pelaksana tingkat Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
f. menyusun Organisasi dan Tata Kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Petugas PPID dibawah kewenangannya.